KPK Tangkap Bupati Bangkalan Hari Ini
Arahpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dan total kekayaan yang dimiliki Abdul Latif sebanyak RP 9,9 miliar.
Berdasarkan laporan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersangka Bupati Bangkalan memiliki harta sebanyak Rp 9.921.437.399. yang dilaporkan pada Maret 2022 untuk periode 2021. Abdul Latif memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Bangkalan dengan nilai Rp 5.825.000.000. memiliki alat transportasi senilai Rp 80.000.000.
Untuk lebih rinci bahwa, Abdul Latif memiliki 1 unit Mobil Toyota Sienta Rp 75.000.000 dan 1 unit sepeda motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5.000.000. harta bergerak lain senilai Rp 93.763.000. lalu Abdul Latif tercatat memiliki kas setara Rp 672.674.399. Namun akan terus diselidiki apakah tersangka memiliki harta-harta lain yang mengatasnamakan orang lain.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, Abdul Latif tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka saja melainkan dicekal ke luar negeri selama 6 bulan. Disaat melakukan penangkapan KPK juga telah menggeledah 14 lokasi yang berkaitan dengan dugaan kasus suap lelang jabatan tersebut diantaranya adalah kantor DPRD, Kantor Dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kasus suap tersebut.
Banyak sekali pro-kontra mengenai hadirnya Abdul Latif yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di acara Hakordia 2022 dimana banyak pihak yang menilai Latif sudah ditetapkan sebagai tersangka mengapa tidak langsung ditindak, hal tersebut menjadi ironi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak juga yang berpendapat bahwa, hal tersebut adalah taktik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para-para tersangka dugaan kasus suap tersebut bisa ditahan.
Namun memang banyak juga yang berpendapat bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses dalam memainkan taktinya dan pada hari ini para tersangka sudah dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi guna diselidiki lebih lanjut mengenai kasus suap lelang jabatan tersebut.
Abdul Latif kini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh wartawan Arahpolitik, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan itu dilakukan sesuai dengan pemeriksaan di Polda Jawa Timur terhadap para tersangka dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan.
Ali Fikri juga mengatakan para tersangka dugaan korupsi segera dibawa ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut dan mengenai perkembangan kasus ini akan segera dilakukan, untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara publik.