Bupati Bangkalan Tersangka Kasus Suap

Arahpolitik – Perkara Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditetapkan tersangkaoleh KPK mengenai kasus dugaan suap jual beli jabatan

Firli Bahuri mengatakan perkara ini berawal pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat (JPT) jabatan pimpinan tinggi. Selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, ia punya wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Kronologi penangkapan Bupati Bangkalan Menjadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Dikasus ini KPK menetapkan 6 tersangka :

Bupati Bangkalan (Abdul Latif Amin Imron)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur
(Agus Eka Leandy)
Kepala dinas Ketahanan pangan (Achmad Mustaqim)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Hosin Jamili)
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Salman Hidayat)

Lewat orang yang menjadi “tangan kanan” nya, Latif meminta Fee kepada setiap ASN yang ingin di nyatakan lulus. Ada sekitar empat orang yang setuju untuk memberi fee(UANG), dan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Adapun ASN yang mengajukan diri untuk sepakat memberikan sejumlah fee (UANG)
sehingga terpilih dan di nyatakan lulus oleh TSK Bupati Bangkalan Ralai yaitu tersangka (AEL), tersangka (WY), tersangka (AM), tersangka (HJ), dan tersangka (SH)” ujar Firli.

Firli berkata nominal uang yang diterima Latif bervariasi sesuai posisi jabatan yang diinginkan. diduga Latif menerima komitmen Fee sekitar Rp50 juta – Rp150 juta tunai.

Dugaan Suap dalam Pengadaan Proyek di Kabupaten Bangkalan

Selain itu, diduga juga Latif menerima sejumlah uang dari pengadaan proyek di seluruh dinas Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. Latif diduga menerima uang sekitar
Rp5,3 miliar dari komitmen fee sebesar 10 persen dari tiap nilai anggaran pengadaan proyek.

” Besaran uang yang diduga diterima tersangka Bupati Bangkalan RALAI lewat orang kepercayaannya setidaknya berkisar sejumlah kurang lebih Rp5,3 miliar,” ujar Firli.

”Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima TSK RALAI tersebut diperuntukan bagi keperluan pribadi, salah satu di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas,” ujar ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menjelaskan Latif juga diduga menerima pemberian lainnya. tapi mengenai hal itu kini masih tengah dalam penyelidikan KPK

”Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lain salah satu nya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain, perkara ini akan terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik KPK,” pungkas ketua KPK itu Firli Buhari.