Pengadilan HAM Terdakwa Kasus Paniai

Arahpolitik – Penyataan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H , Laoly menegaskan Pemerintah tidak hanya bukan melakukan pendekatan Hukuman atau yudisial terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, papua,
terhadap peryataan ini, yasonna sampaikan kepada guna menanggapi putusan pengadilan kepada Negara Makassar Sulawesi Selatan yang dengan menyatakan terdakwa tunggal kasus penembakan di daerah Paniai, Mayor Inf (purn) Isak sattu Dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,

“Terkait hal ini, yasonna menegaskan kepada pemerintah juga melakukan pendekatan hal ini sebagaimana dilakukan terhadap dugaan pelangaran HAM berat di Talangasari atau Lampung dan Aceh.

“Dengan informasi , penyelesaian Nonyoudisial kasus dugaan pelangaran HAM sebagai berat masa dilakukan melalui dengan pembentukan tim Penyelesaian Non – Yudisial pelangaran dengan dinyatakan Hak Asasi Manusia yang berat Masa lalu (PPHAM).
dan sebagai catatan yaitu terdapat delapan catatan Hakim ad hoc yang lolos seleksi akhir Mahkamah Agung untuk mengapu Sidang Tragedi Paniai tersebut.

Bersurat ke PBB Keluarga Korban

” Dimana sudah di buat keputusan dengan Hakim jadi kita harus serahkan ke hukum ,Yasonna tidak tau juga jaksa Hukum mau bandingkan atau gimana kata Yasonna,
yaitu sebelumya Hakim pengadilan Negara Makassar sudah menyatakan dengan Isak terbebaskan dari segala Dakwaan dengan Jaksa penuntut Umum, dimana Hakim juga memintak Hak Isak sebagai denngan terdakwa Dipulihkan , sebagai kedududkan Harkat dan Martabatnya.
Yaitu selanjutnya Hakim memerintahkan biaya perkasa pengadillan tersebut yang dibebankan kepada negara.

“Sebelumya Mengadili sebelum menyatakan Mayor info( Purn )Isak Sattu tidak Terbukti dengan secara Sah dan menyakinkan dengan melakukan pelangaran HAM Berat sebagaimana yaitu didakwakan pertama dan kedua,”yaitu kata ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, yaitu dinyatakan pada hari (08/12/2022).

“Surat secara Khusus kelurga korban menilai penetapan tersangka mayor inf ( Purn) Isak sattu tidak dengan sesuai fakta Lapangan dan tidak sesuai pada UU nomor 26 tahun 2000 pengadillan pelanggan HAM Berat.
dan dimana secara Khusus Keluarga Korban meminta kejaksaan Agung Melakukan Penyelidikan uang atau membuka Dokumen Ulang Untuk mengunkap kebenaran tersebut.
“Menurut hasil penyelidikan polda papua kesimpulan menyebutkan bahwa melakukan penyerangan terhadap masyarakat sipil papua di lapangan karel Gobai terdiri dari 4 Kesatuan yaitu Kompaskas atau angkatan Udara di Bandara Enarotari. Brimob dan polisi Dalmas Paniai . Koramil dan Tiemsus 753 serta Kopasus.