Pakai Dokumen palsu Capres – Caleg 2024 Bisa Di Penjara

Arahpolitik – Capres, maupun Cawapres serta calon anggota Legislatif bisa di pidana jika kedapatan menggunakan dokumen palsu saat pendaftaran Administrasi pemilu 2024 .

Bisa di hukum 6 tahun penjara untuk para calon Legislatif , Cawapres maupun Capres jika menggunakan dokumen atau surat palsu untuk kepentingan pribadi maupun Partai Politik .

Di jelaskan dari UUD no.7 tahun 2017 pada pasal 520 tentang pemilu hukuman itu berlaku bagi Cawapres, Capres, Caleg DPR, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota serta DPRD provinsi dan calon angota DPD .

Dengan sengaja setiap orang membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud dan tujuan memakai atau menyuruh orang, dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi calon anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPR, DPD, dan untuk menjadi pasangan calon bakal Presiden dan Wakil Presiden, akan di pidana penjara enam tahun dan denda sebanyak Rp72 juta , bunyi untuk pasal 520 UU Pemilu .

Dokumen yang menjadi persyaratan antara lain seperti KTP, akta kelahiran , SKCK.
surat keterangan sehat dari rumah sakit, dan terakhir surat tanda penyampaian harta benda milik pribadi .

Surat pernyataan tidak dalam kondisi failit, NPWP, Bukti taat bayar pajak dalam 5 tahun terakhir, dan bukti Ijazah saat kelulusan, dan beberapa berkas dokumen lainnya .

Menyelidiki adanya dugaan dokumen palsu, pihak KPU bisa berkoordinasi dengan kepolisian, agar proses hukum bisa di jalankan dan di tegakkan .

Adapun calon peserta Pemilu yang terbukti sudah menggunakan dokumen palsu, untuk ( parpol ) bisa mengajukan penggantinya ke KPU .

Untuk (Parpol) Partai Politik bisa mengajukan untuk calon pengganti yang baru , sebagaimana pada bunyi ayat(1) paling lama 14 sejak permintaan dari pihak KPU, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota yang di terima oleh partai politik, dalam pasal 250 ayat (2) .

Informasi tambahan, jika seorang mantan (narapidana) juga di perbolehkan untuk dirinya mencalonkan sebagai anggota legislatif , dengan penjelasan dalam pasal 240 di ayat (1) no.7 tahun 2017, tentang pemilu.

Pasal 240 ayat 1 yang berbunyi, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang di ancam dengan hukuman pidana selama lima tahun atau bisa lebih, kecuali secara terbuka dan bisa jujur mengemukakan kepada publick bahwa yang bersangkutan mantan dari narapidana .