Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka

Arahpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka dugaan kasus suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus ‘ijon dana hibah’.
Adapun Sahat sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu (14/12/2022) malam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat. KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat dan tiga orang lainnya.

Setelah itu, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“KPK meningkatkan perkara kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan barang bukti yang cukup penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis di gedung KPK, Kamis (15/12/2022). Selain Sahat, KPK juga menetapkan tersangka RS selaku staf ahli Sahat dan dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah AH selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator Pokmas (kelompok masyarakat) dan IW alias ENG selaku koordinator lapangan Pokmas.

APBD Provinsi Jawa Timur

Suap diberikan agar Pokmas tersebut mendapatkan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam OTT ini, KPK amankan
BB “Barang Bukti” berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan dollar Singapura sebesar Rp 1 miliar. “Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing dalam rupiah dollar Singapura dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar Dalam kasus ini, Sahat dan RS ditetapkan oleh KPK sebagai TSK “Tersangka” penerima suap.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Sementara, AH dan IW ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka dijerat melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.