Tenaga Ahli Gubernur Korupsi Proyek DPRD

Arahpolitik – Tenaga ahli Gubernur daerah Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Ronny Tanusaputra, telah dikabarkan ditetapkan ke KPK sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi terkait, dengan pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowal Utara,

Hal ini. diketahui dari pemeriksaan terhadap wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Djira Kendjo. pada jumat ( 16/12/2022 ) dari berita acara yang diperlihatkan penyidik, Djira mengatakan Ronny tersebut berstatus tersangka.

“Telah tahu, dari berita acara hari ini ( red, kemaren ),” Ujar Djira menjawab pertanyaan para wartawan Soal status kasusnya tersangka ronny, di Gedung Merah Putih KPK. pada jumat ( 16/12/2022 ).

Dimana dalam pemeriksaan ini. Djira menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa adanya pengembalian uang sejumlah Rp. 8 Miliar lebih dari proyek pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara kasus ke pemerintah daerah setempat.

“Dengan ditanya masalah tentang pengembalian uang sebesarRp.8 Miliar lebih. uang ada di kas daerah sekarang, tutup Djira.

“Dalam hari yang sama, Ronny juga turut telah diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai penangung jawab pekerjaan pembangunan kantor DPRD kabupaten Morowali Utara, dengan dari Ronny, tim penyidik juga ke KPK untuk mendalami mengenai pelaksanaan proyek tersebut,

Dalam materi yang sama juga didalami penyidik KPK kepada saksi, Christian Hadi Chandra yaitu selaku Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo.
Dimana dengan kedua saksi juga hadir dan didalami pengetahuan antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung kantor DPRD Kab, Morowali Utara, kepala bagian Pemberitaan KPK Fikri, pada jumat ( 17/12/2022 )

Komfirmasi KPK

Dari KPK tidak membantah mengenai status tersangka Ronny. dari Wakil Ketua KPK Johanis tidak mau menjelaskan alasan penyidikan belum melakukan penahanan terhadap Ronny. tetunya ada pertimbangan – pertimbangan khusus yang bersifat teknis dalam menyidikan permasalahan sehingga untuk sementara belum dilakukan penahanan, kata Johanis,”
Johanis juga menambah dugaan pengembalian uang Rp.8 Miliar tidak menghapus pidana para pelaku yang tidak pidana.

“Hal ini juga sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang – Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor ) yang dinyatakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang tindak menghapuskan dipidananya Pelaku tindak sebagai pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. karena Pasal tersebut masik berlaku tentunya kita menerapkan ketentuan tersebut, hal itu tidak bisa terabaikan , Ucap Johanis.