Pupuk Subsidi Langkah Kebutuhan 25 Juta Ton
Arahpolitik – Kelangkaan pupuk tersebut bersubsidi dan masih saja terjadi di tingkat petani yang sejumlah daerah, yaitu termasuk di Sumatera Utara (Sumut).dan dimana Pasalnya, pupuk subsidi yang saat ini dipasok pemerintah masih jauh dari total kebutuhan petani tersebut.
SVP PSO dimana Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia Agus Susanto telah mengatakan secara nasional, kebutuhan pupuk subsidi di tahun ini dan sesuai dengan usulan petani yang mencapai 25 juta ton. Namun,yang alokasi yang disediakan pemerintah hanya di berkisar 9,1 juta ton.
“Hal ini yang perlu diketahui bahwa kelangkaan pupuk itu karena kekurangan alokasi dari jumlah pupuk yang dibutuhkanoleh petani,” yaitu kata Agus di Medan, Sumatera Utara pada hari Jumat (23/12/2022).
Menurut Agus, pun sampai dengan 22 Desember 2022, dimana Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea di Sumatera Utara (Sumut) dan sebanyak 159.131 ton dan atau sekitar 94 persen dan dari alokasi setahun yaitu sebesar 168.487 ton.
Sementara, ini untuk pupuk NPK yaitu sudah tersalur sebanyak 122.644 ton atau 97 persen yang dari alokasi 126.693 ton.
“Dalam menyalurkan pupuk tersebut bersubsidi, dan kami tidak hanya ingin mengikuti aturan dalam peraturan menteri pertanian ini. yaitu tetapi juga peraturan menteri perdagangan. dan Di mana kami diwajibkan untuk menyiapkan stok pupuk di dalam gudang.
Agus telah menambahkan stok pupuk urea yang sudah tersedia saat ini di gudang dan sebanyak 18.154 ton dan NPK 15.180 ton. Namun, untuk stok itu tidak bisa dikeluarkan tanpa adanya persetujuan dari pemerintah katanya.
serapan pupuk yang saat ini tidak sampai 100 persen
“Karena ini telah terkait dengan pembayaran ke produsen, meski stok pupuk kita banyak kalau tidak ada persetujuan dari pemerintah untuk mengeluarkan atau menyalurkan, kami tidak akan keluarkan,” katanya.
Selain itu untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir pada tahun 2022, yaitu tambah Agus, stok pupuk subsidi yang tersedia saat ini juga untuk kebutuhan penyaluran pupuk urea di tahun 2023.
Terkait juga dengan serapan pupuk yang saat ini tidak sampai 100 persen hingga akhir tahun, Agus mengungkapkan yaitu beberapa daerah dan yang memang serapan rendah tersebut. tetapi ada juga yang serapannya tinggi.
Namun, Pupuk DI Indonesia tidak bisa melakukan intervensi yaitu dengan melakukan realokasi pupuk dari serapan rendah atau ke daerah yang serapannya tinggi dan tanpa ada persetujuan dari pemerintah ataupun dari kementerian terkait.
“Tetapi ini ada juga di daerah yang saat ini kebutuhan pupuknya sangat rendah dan namun meminta tinggi. Akibatnya, serapan tidak habis atau tidak mencapai seratus persen. dan Untuk kasus seperti ini, biasanya ada sanksi mata yang diberikan,” jelas kata Agus.