DPW Prima Banten Bakal Geruduk KPU

Arahpolitik – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur atau, DPW Prima, Banten telah berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU di Provinsi Banten, yaitu Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani Nomor.7A Kota Serang, dan Banten, pada hari Senin besok (26/12/2022).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan setelah muncuatnya dugaan kecurangan dalam manipulasi data dan proses verifikasi administrasi dan hingga verifikasi faktual partai politik pada calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu di tahun 2024 yang akan datang.

Ketua DPW Prima Banten, Rizki Arifianto telah menyampaikan, Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL, dan yang digadang-gadang akan dapat mempermudah tahapan penyelenggaraan kepada pemilu, justru sangat tertutup dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur katanya.

Dia Menilai, penggunaan SIPOL dan proses verivikasi parpol sangat tidak transparan dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu, tertuang dalam sebuah UU No 7/2017 yaitu tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, professional, efektif dan efisien tersebut.

“Kanal buatan KPU telah dinamakan Sipol ini sangat tertutup bagi publik yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, maka demikian besar kemungkinan yamh akan terjadi kecurangan dan manipulasi data – data partai politik kepada KPU, ujar dalam keterangannya di Kota Serang,pada hari Minggu (25/12/2022).

Verifikasi Administrasi Dan Berkaitan Erat Dengan Kecurangan

Rizki telah menuding, ke tidak lolosan Prima dalam sebuah proses verifikasi administrasi dan berkaitan erat dengan kecurangan. maka Ia menjelaskan, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, TMS dan verifikasi administrasi perbaikan secara nasional kepada KPU,dan ketika Prima Papua dianggap telah memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.

lanjut dia, Prima di provinsi Papua,yaitu sudah dinyatakant telah Memenuhi Syarat kepada MS verifikasi administrasi perbaikan tersebut oleh KPUD yaitu di 6 Kabupaten, Kota. danNamun, hasil Keputusan KPU RI Nomor 12, PL.01.1-Pukul /05/2022yaitu pada 18 November 2022 dan menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat.

“Kecurangan oleh KPU dapat di lihat ketika Prima dinyatakan TMS tidak secara nasional karena Provinsi Papua telah kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten dan Kota, yang padahal KPUD terkait telah menyatakan Prima disana telah memenuhi Syarat,dan imbuhnya.

Oleh sebab,itu adanya dugaan kecurangan dalam manipulasi data – data yang telah dilakukan KPU tersebut, yaitu Rizki meminta agar proses tahapan pemilu dihentikan untuk sementara. Ia juga mendesak agar KPU diaudit data – data partai politik dalam SIPOL dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakyat.

“Yaitu Kita menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan agar segera dihentikan sementara,dan kemudian lakukan audit secara besar-besaran yaitu kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data – data partai politik kepada rakyat,”katanya.