Larang Jual Keteng Konsumsi Rokok Tak Tertekan
Arahpolitik – Presiden Joko Widodo berencana melarang penjualan rokok batangan untuk menekan konsumsi harga Namun, kebijakan ini dinilai tidak mempan untuk mencapai tujuan tersebut.
namun Rencana pelarangan ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden pada Nomor 25 pada Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah di Tahun 2023 yang diteken Konsumsi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam beleid tersebut, pemerintah berencana untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah dan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
pada Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan – bahan yang Mengandung Zat – Zat Adiktif dan berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan Tubuh.
Larangan menjual rokok batangan telah menjadi salah satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” yaitu dikutip dari Keppres pada Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs – situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.
Dan Suara pengusaha dan perlindungan konsumen pun terpecah dalam akibat aturan tersebut.
Gabungan Produsen Rokok Putih di Indonesia (Gaprindo), telah, mengatakan tidak setuju karena tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak – anak di bawah usia diIndonesia.
Yayasan Lembaga Konsumen diIndonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen diIndonesia (YLKI) yaitu mendukung wacana ini karena jumlah perokok pemula yaitu terus meningkat. yang Berdasarkan data Riset Kesehatan dan Dasar Kementerian Kesehatan, sejumlah perokok baru yang masik berusia remaja naik ke10 persen di Tahun2020 yang lalu.
Ekonom Indef Nailul Huda telah mengatakan masih perlu melihat lebih detail dengan bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan – larangan akan dilakukan oleh pemerintah. pada prinsip ia menilai jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi sejumlah perokok – perokok remaja di Indonesia.
“Dengan adanya pelarangan rokok batangan ini belum tentu bisa akan mengurangi prevalensi merokok dan pastinya akan ada yang menjual rokok – rokok batangan dengan secara ilegal,” pastiknya.
Apalagi, dengan penjualan rokok batangan, secara eceran biasanya dilakukan oleh dengan pedagang kecil – kecilan atau asongan yang bahkan tidak terdaftar usaha.dan Artinya,dan sangat mudah bagi masyarakat untuk menjual rokok secara batangan dan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi penjual eceran.
“Pada minimarket saat ini saja susah diawasi apalagi yang kecil-kecil lan ini. Kemudian di minimarket ya dari dulu memang nggak bisa beli rokok batangan. Jadi pengawasannya akan seperti apa saya belum mendapat gambarannya, katanya.
Bahkan jika pemerintah berhasil untuk menertibkan penjual asongan atau batangandan yang hampir mustahil, perokok akan sulit untuk menyerah tersebut dan berbagai cara akan dilakukan untuk bisa mendapatkannya.
“Walau memang pasti perokok akan berpikir kedua kalinya untuk membeli rokok sebungkus, untuk saya rasa pasti akan ada yang menjual rokok ketengan atau membeli rokok sebungkus untuk beberapa hari ke depan,” pastiknya.
Nailul menilai untuk satu-satunya cara yang bisa mengurangi jumlah – jumlah perokok di Indonesia adalah menaikkan cukai dan harga yang bisa mengurangi perokok. Kebijakan ini lebih ampun meski tak mampu menurunkan secara signifikan sejumlah perokok di Indonesia.