Garuda GIAA Gugat Dua Kreditur Greylag Goose

Arahpolitik – Perusahaan penerbangan yaitu pelat merah, pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggugat dua kreditur, yang Greylag Goose Leasing dan Greylag Goose Leasing Designated Activity Company, yaitu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Tidak tanggung-tanggung, emiten berkode GIAA telah menggugat dua krediturnya tersebut untuk membayar kerugian immateriil yaitu senilai Rp10 triliun. Dua kreditur tersebut sebelum disebut tidak puas dengan proposal perdamaian tersebut dan penyelesaian penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan skema private placement dan berupaya untuk memperoleh pembayaran di luar ketentuan tersebut.

Dalam catatan Bisnis tersebut , dua perusahaan yang kebetulan nama tersebut mirip dengan dua kreditur tersebut, telah mengajukan gugatan yaitu tiga yurisdiksi berbeda yakni di Prancis, Indonesia dan Australia.

Garuda telah berhasil memenangkan dua gugatan. Sedangkan satu sengketa masih menunggu hasil putusan peninjauan kembali alias PK di Mahkamah Agung.

petitum ini yang telah dikutip dari SIPP PN pada Jakarta

Dalam petitum ini yang telah dikutip dari SIPP PN pada Jakarta Pusat, dan Garuda meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh gugatan.

Pertama, menyatakan dua kredit yang melakukan perbuatan melawan hukum. dan Kedua, menghukum tersebut untuk mereka yang mencabut dan menghentikan upaya memperoleh pembayaran di luar pada ketentuan yang telah disepakati dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No.425/Pdt.SusPKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst., tanggal 17 Juni 2022.

Ketiga,tersebut menghukum Greylag Goose Leasing para menerima pengembalian Pesawat Airbus Model A330-200 dengan Nomor Seri Pabrikan 1410 pada sebagai pemenuhan kewajiban tersebut yaitu Garuda berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.

Keempat, menghukum tersebut yaitu Greylag Goose Leasing Designated Activity Company tersebut dan untuk menerima pengembalian Pesawat Airbus yaitu Model A330-300 dengan Nomor Seri Pabrikan 1446 yaitu sebagai pemenuhan kewajiban penggugat yang berdasarkan putusanpara Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juni 2022.

Kelima, yaitu menhukum para tergugat untuk membayar secara tunai yaitu seketika seluruh kerugian dan materiil terkait biaya-biaya yang sudah dikeluarkan penggugat karena untuk menanggapi perbuatan para melawan hukum yang tergugat, serta biaya pemeliharaan dan asuransi pesawat tersebut yaitu sebesar Rp14,2 miliar.

Keenam, tersebut menghukum yang para – para tergugat untuk membayar tersebut secara tunai dan seketika seluruh kerugian tersebut, dan imateriel atas kehilangan keuntungan dan rusak reputasi penggugat yang tidak dapat dinilai dalam materi, dan paling sedikit yaitu sebesar Rp10 triliun.

Selain ini GIAA tersebut juga meminta majelis hakim segerak untuk memutus bahwa putusan ini dapat dilaksanakan, terlebih dahulu, dan meskipun ada upaya verzet, atau banding, kasasi, perlawanan atau peninjauan kembali tersebut, (uitvoerbaar bij voorraad).