PKS Demokrat Kristik Perppu Jokowi
Arahpolitik – Partai Keadilan Sejahtera dengan Partai Demokrat mengkritik pada Presiden Joko Widodo yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah atas Pengganti Undang-undang yaitu Perppu pada No. 2 Tahun 2022 yaitu tentang Cipta Kerja dan tanpa melakukan revisi UU dan sesuai ke Putusan Mahkamah Konstitusi.
UU Cipta Kerja pada Nomor 11 Tahun 2020 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional yang bersyarat pada MK, Bulan November 2021. dan MK juga telah memerintahkan pemerintah untuk diperbaiki atas UU tersebut dan dalam jangka waktu pada paling lama dua tahun sejak putusan yang diucapkan, yakni hingga sampai Bulan November 2023.
Sekretaris Fraksi tersebut, PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah yaitu menegaskan MK dengan secara lugas untuk memerintahkan kepada pembentuk tentang Undang-undang yang melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja ini tenggat hingga sampai Bulan November 2023.
Dia menilai langkah pada Presiden Jokowi yang menunjukkan pemerintah malas dan menggampangkan pelanggaran yang terhadap hierarki pada perundang-undangan.
Jokowi tersebut, di nilai mengabaikan perlu di pelibatan publik,dan abai pada ketundukan hierarki tentang perundang-undangan, dan meleceh DPR dengan menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 tersebut memiliki kuasa berbentuk undang-undang bersama Presiden.
Dia mengatakan ada syarat kehadiran di Perppu ini tidak kuat dipaksakan. dan Ledia juga menyoroti faktor kegentingan yang secara dijadikan alasan penerbitan yang Perppu ini.
“Menurut Ledia, alasan kegentingan tersebut terkait ancaman resesi global, yang peningkatan inflasi, yang hingga ancaman stagflasi, yang hingga dikaitkan dengan perang – perang Rusia-Ukraina yang terlalu berlebihan.
AHY Kritik Keras Perppu Jokowi
Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga menyebut Perppu tersebut yang tak sesuai dengan Amar Putusan MK pada Nomor 91/PUU-XVIII Tahun 2020 yang telah menghendaki pelibatan dengan masyarakat dalam proses perbaikannya.
Selain itu telah terbatas pelibatan publik, AHY, yang sejumlah elemen masyarakat sipil yang juga mengeluhkan terbatas akses terhadap materi Undang – Undang selama proses revisi.
AHY tersebut mengatakan apabila ada alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal pada kegentingan memaksa, maka argumen akan kegentingan ini secara tidak tampak di Perppu. Anak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, juga menyebut isi Perppu tersebut yang tidak tampak memiliki perbedaan cdengan materi Undang – Undang sebelumnya.
“Telah keluarnya Perppu dengan Cipta Kerja ini adalah. kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif atau tidak partisipatif. yang Lagi-lagi, esensi demokrasi pada diacuhkan. Hukum secara dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat sekitar, bukan untuk melayani kepentingan elite. Jangan kita menyelesaikan masalah dengan masalah,” kata AHY.
Lebih lanjutnya, AHY mengatakan hal terbukti masyarakat dan kaum yang buruh masih berteriak dan untuk menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing pada, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lain usai terbitnya Perppu ini.