ASN Dan Perangkat Desa Boleh Petugas Pemilu

Arahpolitik – Ketua Komisi Pemilihan Umum yaitu pada Bapak Hasyim Asyari untuk memastikan Aparatur Sipil Negara atau (ASN) pada perangkat desa, Dengan secara pendamping program keluarga harapan atau hingga guru honorer boleh untuk menjadi petugas ad hoc Pemilu.
Petugas ad Hoc Pemilu tersebut di antaranya pada Panitia Pemilihan Kecamatan atau (PPK), Panitia Pemungutan Suara atau (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara atau (KPPS).

Menurut secara pasal UU ASN, PNS dan juga peraturan pada pemerintah manajemen PNS,yang dimana itu juga telah ditentukan kalau ada dengan PNS tersebut yang menjadi komisioner, dan menjadi hakim, kecuali apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan, pada dengan mekanismenya telah mengajukan pemberhentian untuk sementara waktu,” kata pada Hasyim di Kantor PBNU, di Jakarta Pusat, pada Hari Rabu (04/01/2023).

Hasyim telah menyebut ASN yang tak dilarang untuk menjadi petugas ad hoc pemilu tersebut. Dan dia hanya menegaskan kepada ASN yang tidak boleh menerima pada dua gaji dari dua pekerjaan yang berbeda tersebut.

Sementara yang insentif bagi untuk petugas ad hoc pemilu tersebut, yaitu hanya bersifat honorarium dan bukan gaji karena sifatnya yang sementara waktu.

“Yang enggak boleh untuk double gaji di karenakan. untuk sementara aturan kita tentang ini kan ada yang namanya gaji dan, ada yang namanya honor,” kata Hasyim.

Hasyim telah menjelaskan pada perangkat desa

Dimana, Bapak Hasyim telah menjelaskan pada perangkat desa yang secara juga tak perlu mengajukan pemberhentian untuk sementara bila telah menjadi petugas ad hoc Pemilu, petugas ad hoc pemilu dan perangkat desa sama-sama telah memiliki tugas untuk melayani masyarakat Indonesia.

Karena itu untuk bekerja di wilayah lingkup desa.dimana ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, dan menjadi anggota KPU, karena itu akan bagian dari layanan, dan melayani pemilih,” kata Bapak Hasyim.

Pandangan tersebut secara berbeda sebelumnya dan pernah diutarakan oleh Ketua Dewan Kehormatan dan Penyelenggara Pemilu pada (DKPP) Heddy Lugito. Bapak Heddy mengungkap secara temuan guru honorer dan sampai hingga perangkat desa direkrut dari sebagai petugas ad hoc pemilu.

Heddy secara menyampaikan pada aturan tentang perundangan tak memperbolehka hal tersebut. dan Dia berkata petugas ad hoc pemilu, tidak boleh untuk merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

“Guru honorer secara penyelenggara ad hoc, panwascam dengan panitia pengawas kecamatan atau PPK. Kemudian perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH- atau pekerja pendamping sosial di sana, direkrut sebagai anggota panwascam,” kata Heddy Kantor DKPP, pada Jakarta Pusat, Sabtu (31/12/2022).