KPK: Gubernur Papua Terima Uang Rp1 Miliar
Arahpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Gubernur Papua Lukas Enembe terima Rp1 miliar agar perusahaan farmasi bisa menggarap proyek infrastruktur. Perusahaan farmasi yang dimaksud yaitu PT Tabi Bangun Papua milik Rijanto Lakka yang sudah ditetap kan tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, pada 2019 hingga 2021 Rijanto mengikutsertakan perusahaan miliknya itu untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.
“Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL (Rijanto Lakka) diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi,” ujar Alex dalam jumpa pers di Markas KPK, Kuningan, Kamis (5/1/2023).
Menurut Alex, Rijantono bisa mendapat proyek karena sudah melobi Gubernur Papua Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua sebelum proses lelang dimulai.
Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijanto dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
“Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL (Rijanto) diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE (Lukas Enembe) dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” Ungkap Alex.
Sebelumnya, KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dia dijerat sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023,” ujar Alex.
Terkait Pasal
Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi