Mahmud MD: Perppu Cipta Kerja Sudah Sah
Arahpolitik – Mahfud MD (Menko Polhukam) Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menegaskan ia bertanggung jawab bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja sah.
“Iya sah, kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab kalau soal ini (Perppu Cipta Kerja) sah,” kata Mahfud MD saat menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Mahfud MD untuk kesekian kalinya menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah ialah sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global. Mantan ketua MK itu menyatakan, apabila dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, mungkin dirinya sudah ikut mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Namun, karena dirinya mengikuti sidang-sidang kabinet, maka dirinya mengetahui situasi global yang mengancam, perlu direspon atau diantisipasi pemerintah dengan sebuah kebijakan strategis lewat perundang-undangan.
“Saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya ikut sidang kabinet saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang meskipun tidak membuat undang-undang, yaitu Perppu Cipta Kerja,” papar Mahfud MD.
2023 Dunia Internasional dipastikan Menghadapi Badai Ekonomi
Mahfud MD juga Menekan kan, 2023 ini dunia internasional dipastikan bakalan menghadapi badai ekonomi yang mana akan terjadi inflasi, resesi, stagflasi, krisis energi dan lain-lain. Bahkan, Dia bilang, Empat lembaga internasional yaitu Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD menilai Indonesia akan mengalami masalah di dalam pertumbuhan Ekonomi, terkait perkembangan ekonomi global
Empat lembaga itu memperkirakan pertumbuhan Indonesia tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7-5 persen. Sementara proyeksi atau target pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi adalah minimal 5,3 persen.
Lalu, dari sisi geopolitik, Mahfud MD berkata, perang Rusia-Ukraina juga pastinya akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga contohnya minyak dan gas, serta inflasi, sehingga pemerintah harus melakukan antisipasi berdasarkan hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.
“Antisipasinya harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia,” Kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan, kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, di mana putusan Mahkamah Konstitusi menyebut UU Cipta Kerja harus diperbaiki pemerintah dan DPR RI dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan lebih dulu sistem omnibuslaw dalam tata hukum Indonesia.