Bos OJK Angkat Suara Penyidik Pidana Keuangan

Arahpolitik – Otoritas pada Jasa Keuangan ( atau OJK) telah buka suara soal dengan wewenang sebagai atas penyidik tunggal kasus tentang kejahatan sektor pada keuangan. Ketentuan itu telah diatur dalam sebuah Undang-undang atas Pengembangan dan Penguatan Sektor kepada Keuangan (UU PPSK) tersebut.

Ketua Dewan tentang Komisioner tersebut atau, OJK yaitu Mahendra Siregar secara dengan menegaskan pihaknya akan mengikuti putusan undang-undang tersebut.

“Putusan tersebut atas pada undang-undang tersebut, tentu akan kami laksanakan,” ujar di Istana Negara,pada hari Kamis (12/1).

Mahendra dengan menambahkan pada kasus Kasus penyidik yang sudah ditentukan dalam sebuah UU PPSK yang terdiri dari per pejabat yaitu penyidik Kepolisian di Negara Republik Indonesia, dan pejabat pegawai negeri sipil, tertentu, dan pegawai secara yang diberi wewenang secara khusus sebagai penyidik.

“Dalam sebuah kesatuan lalu koordinasi yang secara dilakukan kepada OJK-nya, dan kepada pihak yang telah ditetapkan nantinya dalam sebuah undang-undangnya,” ujar.

Kewenangan yang kepada OJK sebagai penyidik tunggal atas kejahatan sektor keuangan termaktub, yaitu dalam sebuah UU PPSK pasal 49 ayat 3 secara yang menyatakan OJK tersebut sebagai penyidik tunggal. dan Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, yaitu OJK juga bertugas untuk sebagai instansi tunggal yang melakukan dalam penyidikan.

“Penyidikan tersebut atas tindak pidana di dalam sektor jasa keuangan, dan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,”telah di tulis Pasal 49 ayat (5) dalam sebuah aturan tersebut.

Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mahendra telah menambahkan penyidik yang ditentukan dalam UU PPSK yang telah terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu pejabat pegawai negeri sipil, tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus yaitu sebagai penyidik.

“Dalam satu kesatuan lalu koordinasin tersebut yang dilakukan di OJK-nya oleh pihak yang telah ditetapkan nanti, dalam sebuah undang-undang.”ujarnya

Kewenangan baru tersebut kepada OJK yaitu sebagai penyidik tunggal kejahatan sektor dalam keuangan termaktub sebuahUU PPSK pasal 49 ayat 3 secara menyatakan OJK sebagai penyidik tunggal. Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, dan OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal, yang melakukan sebuah penyidikan.

“Penyidikan atas tindak pidana dalam sektor jasa keuangan dan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan,” ditulis Pasal 49 ayat (5) aturan tersebut.

Namun, ketentuan tersebut menuai kritik dari para pengamat. yaitu dalam Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro telah mengingatkan dalam tiga risiko bahaya jika OJK yang diberi kewenangan yaitu sebagai penyidik tunggal dalam kasus kejahatan sektor keuangan.