Pelanggaran HAM Berat Versi Tim PPHAM

Arahpolitik – Tim Penyelesaian pada Non-yudisial Pelanggaran tentang Hak Asasi kepada Manusia Berat yang Masa Lalu pada (PPHAM) pada bentukan Presiden Joko Widodo yang menyatakan ada tiga faktor tersebut yang penyebab terjadinya pelanggaran pada HAM berat.

Dalam laporan tersebut analisis Tim PPHAM, yang dari tiga faktor itu, antara lain pada tindakan aktif aktor negara, (state actor by commission), atas tindakan pengabaian aktor negara (state actor by omission) atau tindakan saling pengaruh antara kedua tersebut.

Tim PPHAM secara menyatakan pada faktor penyebab atas pelanggaran HAM berat, dan terjadi didasari berbagai faktor faktor yang berkaitan. atau Bukan faktor tunggal.

“Pada Pertemuan tersebut antara faktor kesadaran ideologis atau kepentingan material yang bisa menjadi penyebab pelanggaran atas HAM yang berat. Dua tersebut yang mewujud dalam kekuasaan atau dengan persoalan kongkrit kehidupan yang sudah terkait dengan ekonomi, pada politik, dan sosial.”

Tim PPHAM yang sudah menyatakan posisi negara dalam sebuah bertindak atas berbagai situasi yang menjadi penyebabnya dan terjadinya sebuah pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.

“Tindakan negara tersebut, yang dalam temuan lapangan, dan menjadi sebuah penyebab jatuhnya parah korban,” dan mengutip laporan ringkasan eksekutif di PPHAM.

Pertama, secara tindakan negara yang pada normatif merupakan merupakan salah satu bagian dari tindakan pelanggaran HAM yang berat.

“Tindakan tersebut, antara lain pembunuhan, atau penyiksaan, penculikan atau penghilangan orang secara paksa, dan pengusiran, dan penganiayaan atau kekerasan, atau serta perkosaan dan kekerasan seksual lainnya,” pada yang mengutip laporan ringkasan eksekutif PPHAM.

Kedua, tindakan yang lainnya meneguhkan telah terjadinya pelanggaran HAM berat, antara pengambilalihan properti yang secara paksa, atau kerja paksa, penjarahan, perusakan, dan pembakaran properti dan atau(rumah, maupun rumah ibadah).

Penghilangan status tersebut pada kewarganegaraan,yang pengancaman, dan pemberian stigma dan diskriminasi sistematis, atau serta penghilangan hak-hak pada sipil politik dan sosial-ekonomi.”

Tim PPHAM Mengelompokkan Korban Pelanggaran HAM Berat Ke Dalam Tiga Kategori

Tim PPHAM secara yang mengelompokkan korban atas pelanggaran HAM berat yaitu ke dalam tiga kategori, antara lain, (1) korban pada langsung (2) dan korban tidak langsung dan juga (3) korban tidak teridentifikasi atau (unidentified victims).

Sejauh ini, Presiden Jokowi telah mengakui ada
bebera 12 pelanggaran yaitu HAM berat yang sudah pernah terjadi di masa lalu tersebut.

“Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI dengan mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang telah terjadi di berbagai peristiwa peristiwa,” kata Presiden Jokowi dalam sebuah konferensi pers di daerah Istana Merdeka, pada hari Rabu (11/1/).

Kasus pelanggaran pada HAM berat yaitu yang diakui Presiden Jokowi yang pernah terjadi yakni peristiwa pada Tahun 1965-1966, pada penembakan misterius pada Tahun 1982-1985, yaitu peristiwa Talangsari di Lampung pada Tahun 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh pada Tahun1989.

Kemudian, secara peristiwa penghilangan orang yang secara paksa pada Tahun 1997-1998, yang kerusuhan Mei Tahun1998,dan Trisakti dan Semanggi I dan II pada 1998-1999, atas pembunuhan dukun santet pada Tahun 1998-1999, Simpang KKA di Aceh pada Tahun 1999, peristiwa Wasior di Papua pada Tahun 2001-2002, peristiwa Wamena Papua pada Tahun 2003, dan peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada Tahun 2003.