5 Provinsi DBH Cukai Hasil Tembakau Terbesar
Arahpolitik – Menteri Keuangan kepada ibu Sri Mulyani yang mengalokasikan anggaran tersebut, yaitu sebesar Rp5,47 triliun secara sebagai dana dengan bagi hasil. (DBH) kepada cukai yang hasil tembakau. (CHT) dan kepada seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Pemberian DBH CHT ini,dimana yang tertuang dalam sebuah Peraturan yang Menteri Keuangan dimana sudah ada Nomor 3 Tahun 2023, yang tentang dengan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai atau Hasil Tembakau Menurutnya kepadan Daerah yang di Provinsi atau Kabupaten/Kota Tahun Anggaran di 2023.
“Dana bagi hasil cukai atau hasil tembakau yang sudah ada tahun anggaran di 2023 yaitu sebesar Rp5.470.207.767.000,” yang sudah di tulis PMK tersebut telah dikutip, pada hari Selasa (24/1/2023).
Dengan berlakunya aturan ini, maka PMK 2/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dari jumlah DBH,CHT tersebut, telah ada di lima provinsi yang sudah menerima anggaran terbanyak. Hal tersebut dikarenakan wilayah yang sudah memiliki penghasilan dari tembakau yang lebih besar.
wilayah yang sudah memiliki penghasilan dari tembakau yang lebih besar
Yaitu Pertama, Provinsi Jawa Timur yang memiliki sebesar Rp3,074 triliun. DBH CHT hal ini yang paling banyak untuk Jawa Timur sejumlah Rp819,93 miliar, Dan kemudian untuk Kabupaten Pasuruan yaitu sebesar Rp335,19 miliar, dan ada juga Kabupaten Malang yang sebesarRp119,36 miliar.
Yaitu Kedua, pada Provinsi Jawa Tengah sebanyak total DBh CHT yang sebesar Rp1,207 triliun. yaitu Dari seluruh wilayah sudah mendapatkan paling banyak adalah, Jateng sebesar Rp321,94 miliar, dan kepada Kabupaten Kudus yang sebesar Rp238,52 miliar, dan adajuga Kabupaten Temanggung sebesar Rp51,35 miliar.
Yaitu Ketiga, Provinsi Jawa Barat telah menerima sebanyak total DBH CHT yang sebesar Rp609,892 miliar. yang sudah Terdiri dari Jabar sendiri yaitu sebesar Rp162,63 miliar, lalu dengan Kabupaten Karawang yang memiliki Rp146,1 miliar, dan ada juga Kabupaten Garut sejumlah Rp37,44 miliar.
Yaitu Keempat, pada Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menerima DBH CHT dengan total sebanyak Rp473,601 miliar. dimana Dana ini yang terbagi terbesar ke Provinsi NTB sendiri yaitu sebesar Rp126,29 miliar, lalu dengan Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp78,3 miliar, dan ada Kabupaten Lombok Tengah yang sebesar Rp71,14 miliar.
dan Kelima, Provinsi Sumatera Utara sudah menerima total DBH CHT yaitu sebesar Rp26,12 miliar. ada juga DBH ini terbesar yang terbagi ke wilayah Sumut sendiri yang sejumlah Rp6,96 miliar, dengan ke Kota Pematang Siantar sebesar Rp6,37 miliar, dan ada juga Kabupaten Tapanuli Utara yang sebesar Rp1,81 miliar, serta dengan Kabupaten Karo yang memiliki sebesar Rp1,15 miliar.