ESDM soal Tarif Listrik Naik 1 April
Arahpolitik – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau(ESDM) sedang mengkaji atau memilah profil konsumen pada pelanggan listrik. dan mereka lakukan untuk menentukan dengan kebijakan tarif listrik non-subsidi, yang termasuk menaikkan pada harganya pada tanggal 1 April 2023.
Plt Direktur Jenderal pada Ketenagalistrikan Kementerian atau ESDM Dadan Kusdiana yang menjelaskan pihak yang memang diperbolehkan regulasi yang menaikkan tarif listrik. aturan, Kementerian ESDM yang dimungkinkan untuk melakukan pada penyesuaian tarif listrik yaitu per 3 bulan atau yang secara kuartalan.
“Jadi setiap rencana, Pak Menteri, (Arifin Tasrif) yang berkomunikasi dengan Presiden (Joko Widodo).dan Kami sedang melakukan pada kajian untuk triwulan yang kedua, untuk posisi nanti pada tanggal 1 April. dan Kami sudah melakukan pada perhitungan,” kata Dadan yang di Kantor, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Jakarta Selatan, pada tanggal 31 januari 2023.
Dadan memberi pemisalan dengan pelanggan pada golongan listrik 450 VA yang ternyata adalah punya mobil. Dengan begitu, pihak yang bekerja sama dengan PLN agar subsidi listrik yang tidak salah sasaran.
Ia mengungkap yang punya sekitar 9 juta pada data pelanggan PLN, dan lengkap dengan foto kelengkapan dan penunjang lain. Data ini bakal dijadikan dasar akan menentukan mana pelanggan yang akan berhak menerima tarif subsidi.
“Kami yang sudah punya sekitar 9 juta data, pada foto dan segala macam, (kerja sama dengan PLN. dan Kami pilah yang paling pas. Karena itu tidak gampang, tapi kami akan terus maju. dan Harus sampai pada satu titik dan memutuskan harus seperti apa,” pungkasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian atau ESDM Rida Mulyana
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian atau ESDM Rida Mulyana merinci bahwa dengan PLN melayani 38 golongan dengan pelanggan. yang Dari jumlah, 25 yang di antaranya pelanggan subsidi pada 13 golongan dan sisanya non-subsidi.
Rida menegaskan dengan penyesuaian tarif untuk golongan pelanggan non-subsidi yang secara aturan atau harus dilakukan dengan per kuartal alias pada tiga bulan sekali. Namun, ada empat faktor utama yang akan mempengaruhi.
Pertama, kurs nilai tukar dengan mata uang, yang menurut Rida tidak dikontrol pemerintah. Kedua, pada besaran harga minyak. yang Ia menyebut dengan harga minyak dunia yang bahkan lebih tidak bisa di kontrol.
Ketiga, inflasi. Sedangkan keempat atau dengan terakhir pada harga batu bara. Rida yang menyebut dua faktor terakhir yang masih bisa dikontrol oleh Pemerintah Indonesia.
Namun, kurs pada harga minyak dunia yang masih menjadi kendala, pembicaraan soal dengan peluang kenaikan tarif listrik pada golongan non-subsidi,dan perlu melibatkan beberapa pihak di pemerintah, yang termasuk antara Kementerian ESDM dan hingga Kementerian Koordinator pada Bidang Perekonomian.
“Jadi sementara kuartal dengan pertama lihat kondisi pada lapangan untuk menjaga daya beli pasar yang menunjang pemulihan secara umum, dan nasional. Karena industri besar, yang menengah,dan termasuk mal-mal, dan hotel. Untuk kuartal nomor I dan sementara kami tahan untuk tidak akan disesuaikan,” katanya dalam konferensi pers yang di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, tanggal 30 januari 2023.
Aturan dengan kenaikan tarif listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM dengan Nomor 28 Tahun 2016 yang tentang Tarif Tenaga Listrik, yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang sebagaimana telah diubah terakhir pada Peraturan Menteri ESDM pada Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan telah disebutkan apabila terjadi pada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, di Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan pada Harga Patokan Batubara/HPB) yang telah dihitung secara tiga bulanan, maka akan dengan dilakukan penyesuaian yang terhadap tarif tenaga listrik atau (tariff adjustment).