13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan OJK

Arahpolitik – Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) yang mengungkap ada beberapa 13 perusahaan yaitu Perusahaan asuransi yang saat ini telah masuk dalam pengawasan khusus. yang Kepala Pengawas IKNB, bapak Ogi Prastomiyono secara mengatakan kendati yang demikian pihaknya saat tidak bisa merinci dengan rinci yang mana saja kepada perusahaan asuransi, termasuk kategori pengawasannya tersebut.

“Ada dalam 13 asuransi yang sudah masuk dalam pengawasan khususnya. Tapi mohon maaf dimana kami tak bisa sebut nama-namanya itu,” ujarnya yang dalam konferensi pers virtual, secara dikutip dari detikfinance, hari Kamis (2/2/2023).

Namun, ia telah membocorkan beberapa nama yang sudah masuk dalam daftar ini, yang seperti asuransi Jiwasraya, atau Wanaartha Life, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera atau (AJBB) dan Kresna Life. Di mana keempat perusahaan ini telah memiliki masalah yang sama yakni telah menimbulkan kerugian yang untuk para nasabahnya.

“Yang sudah pasti yang kita sebutkan tadinya, kategorinya dalama masuk pengawasan khusus,” imbuhnya.

dicabut izin pada usahanya oleh OJK

Di sisi lain, ia menyebutkan dimana saat ini ada dua perusahaan yaitu perusaaan asuransi yang telah kembali disehatkan dan masuk sudah di pengawasan normal. Namun, Ogi juga yang tidak merinci perusahaan yang sudah dimaksud.

Wanaartha Life telah sudah dicabut izin pada usahanya oleh OJK yang di Desember lalu. Setelah itu, dengan OJK terus yang memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi atau (TL), sudah diajukan oleh Pemegang kepada Saham dalam RUPS LB.

Selanjutnya, yang untuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau (Kresna Life/PT AJK), dimana OJK sudah memeriksa Rencana dalam Penyehatan Keuangan, atau (RPK) yang sudah diajukan pada tanggal 30 Desember 2022, telah menyampaikan rencana rencana konversi kewajiban dalam perusahaan yang menjadi pinjaman subordinasi.

Kemudian, untuk kepada AJB Bumiputera tahun 1912 (AJBB), OJK yang sudah berulang kali dalam melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan kepada RPK mampu mengatasi permasalahan dalam fundamental Perusahaan.

yang Dari hasil penelaahan dan beberapa kali dalam pertemuan, OJK telah menilai adanya dalam sebuah perkembangan signifikan yang terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan dalam program yang disusun.

Sementara, yang untuk penanganan kepada PT Jiwasraya, OJK telah memberikan sebuah pernyataan tidak keberatan atas kepada RPK Jiwasraya yang melalui surat S-449/NB.pada tanggal 2/2020 22 Oktober 2020. dan Berdasarkan hasil pemantauan kepada OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK yang telah dilaksanakan.