13 Asosiasi Buruh Gugat Jokowi-DPR Terkait UU
Arahpolitik -Asosiasi buruh Indonesia gugat kepada Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat atau(DPR) RI yang terkait dengan UU dalam Cipta Kerja (Ciptaker) yaitu di Pengadilan dengan Tata Usaha Negara atau(PTUN) di Jakarta pusat.
Setidaknya, yang ada 13 asosiasi buruh yang sudah menyampaikan dengan gugatan, yang mulai dari serikat dalam pekerja logam, dan pekerja pertanian dan perkebunan, dan pekerja farmasi, dan hingga serikat pekerja kesehatan.
Dalam gugatan terdaftar pada nomor 30/G/TF/2023/PTUN.JKT tersebut, buruh meminta kepda PTUN untuk menyatakan kepada Jokowi dan DPR sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum terkait kepada UU dalam Cipta Kerja.
Mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Jokowi dan DPR yang untuk melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi pada Nomor 91/PUU-XVIII/tahun 2020 tentang Pengujian Formil pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berupa perintah untuk melakukan dalam perbaikan atas undang-undang tersebut.
13 asosiasi dalam buruh yang melayangkan gugatan
Berikut ini 13 asosiasi dalam buruh yang melayangkan gugatan yaitu:
- Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional
- Federasi Serikat dalam Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- Federasi Serikat dalam Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Konfederasi Serikat Pekerja yang Seluruh Indonesia
- Federasi Serikat Pekerja Pekerja dalam sebuah Listrik Tanah Air atau (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat
- Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan
- Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia
- Gabungan Serikat Buruh Indonesia
- Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia
- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
- Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92
- Federasi Serikat dalam Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia atau Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- Federasi Serikat dalam Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi atau Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Terkait gugatan itu, kepada anggota Komisi IX DPR RI, yaitu Irma Suryani Chaniago telah menyatakan sebagai suatu yang wajar. Namun pada tambahnya,kepada para buruh yang perlu diketahui saat ini adalah UU Ciptaker yang masih dalam pembahasan lanjutan di DPR.
“Gugatan dalam hukum sah saja, tetapi sekarang kan bola nya kan ada di badan legislasi yang sedang dibahas. dan dengan ini Semoga hasilnya baik untuk semua nya,” yaitu jelasnya kepada Arahpolitik Indonesia.com, hari Jumat (3/2/2023).
Sementara, redaksi juga yang telah menghubungi Staf Khususnya Presiden Jokowi Bidang Hukum Dini Purwanto, dan Menteri Sekretaris kepada Negara Pratikno yang melalui pesan Whatsapp, namun sampai berita ini yang diturunkan bersangkutan telah belum merespons.