Korban Meikarta Minta Pemerintah Buat UU
Arahpolitik – Pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta disebut dengan (PKPKM) meminta untuk pemerintah memberi perlindungan hukum bagi konsumen, dan buntut masalah dengan PT Mahkota Sentosa Utama yang disebut(MSU) selaku pada pengembang Meikarta.
Wendy, dalam salah satu konsumen yang juga telah digugat oleh PT MSU, dimana berharap pemerintah akan juga bisa memberikan secara kejelasan bagi para pembeli properti. yaitu Pemerintah perlu dengan membuat Undang-Undang yang mengatur dalam perlindungan konsumen dan tata cara dengan pembelian unit dalam apartemen.
“Harapan saya yang sebagai konsumen harus ada dengan kejelasan dari pemerintah. untuk Bikin satu Undang-Undang dalam perlindungan konsumen,” ujarnya akan di Pengadilan PN Jakarta Barat, pada Selasa (7/2).
Ia menuturkan secara ini perlu dilakukan karena sudah ada banyak konsumen yang dirugikan dalam pembelian salah satunya unit apartemen, yang tak terbatas di kasus Meikarta saja.
Wendy meminta agar pemerintah perlu membuat sebuah peraturan
Wendy meminta agar pemerintah perlu membuat sebuah peraturan bagi dalam pengembang yang akan secara menjajakan sebuah apartemen.
Ia mencontohkan di Daerah Singapura, para pengembang secara minimal harus membuat progres pembangunan sebesar 20 persen, baru bisa untuk mengajukan izin kepada pemerinta . Jika sudah diizinkan, maka akan pengembang baru yang dapat ditawarkan dengan secara konsumen.
“Mereka ada progres dalam pembangunan ini baru boleh jual. Di sini (baru ada) dimana dengan lahan saja sudah boleh jual. yang Salah dari awal,” pada ucapnya.
Sebelumnya, dengan sejumlah dalam pembeli apartemen Meikarta yang mengeluh karena belum ada yang menerima unit apartemen dan hingga kini. Padahal, kepada PT MSU yang selaku pengelola yang menjanjikan dalam konsumen menerima unit pada tahun 2019 lalu.
Mereka pun dengan menggelar aksi sebuah halaman Bank Nobu yang selaku bank pembiayaan sebuah kredit di Plaza Semanggi, pada Jakarta Selatan dan dengan akhir Desember 2022. secara Konsumen meminta bank tersebut untuk mengembalikan uang yang sudah masuk sebagai untuk pembelian unit Meikarta yaitu di Cibatu, atau Cikarang, dan Kabupaten Bekasi, atau Jawa Barat.
Tak hanya itu saja, dengan pembeli juga mengadu kepada DPR untuk meminta secara keadilan. Bukannya secara untuk mendapat hak, yang sejumlah konsumen secara tergabung dalam PKPKM malah yang digugat perdata senilai sebesar Rp56 miliar yaitu di PN Jakarta Barat, oleh PT MSU.
Ketua PKPKM Aep Mulyana yang sudah mengatakan pihaknya secara juga telah berkonsultasi dengan Komisi III dan Komisi VI DPR RI dengan terkait nya polemik Meikarta. Ia meminta untuk DPR dan pemerintah bisa memberi dalam perlindungan secara hukum.