PKB Cemas Gugatan di MK Ditunggangi Pihak
Arahpolitik – Anggota DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim khawatir yang gugatan Undang-undang pada Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) secara ditunggangi oleh pihak-pihak yang sudah memiliki agenda menunda kepada Pemilu di tahun 2024.
Hal tersebut untuk disampaikan kepada Luqman, dalam secara diskusi virtual bertajuk ‘dengan Mencermati Pro-Kontra, pada Dampak Pemilu yang Proporsional dengan Tertutup Ditengah dalam Proses Judicial Review Oleh MK’.
“Saya khawatirkan dengan proses ini akan di MK secara ditunggangi dan dimanfaatkan pada pihak-pihak yang sudah mempunyai agenda menunda atau untuk menggagalkan dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024,” ujar Luqman,hari Kamis (9/2).
Luqman secara menyebut dimana ada satu pasal yang sangat krusial dalam sebuah gugatan tersebut, yaitu yakni pada Pasal 420 huruf c dan d yang berkaitan dengan sistem yang proporsional pemilu. Menurutnya, dengan gugatan pasal tersebut akan dikabulkan MK, secara pemilu akan buntu itu.
“Di situ juga kelihatan petitum yang secara akan diajukan oleh para pemohon ada pada satu pasal apabila secara MK akan mengabulkan maka dengan Pemilu kita ini juga akan buntu,” ujarnya.
Politikus PKB telah mengaku tidak terlalu berharap dengan Perppu
Politikus PKB telah mengaku tidak terlalu berharap dengan Perppu juga akan mengubah dengan beberapa pasal dalam UU Pemilu, Ia menyebut secara masyarakat pastinya akan curiga dengan para pihaknya yang masih ingin tunda dalam pemilu yang bermain dengan orang dalam yaitu Istana.
“Kemudian kalau berharap kepada Perppu, yang sebagian masyarakat akan mencurigai dimana ada pihak-pihak yang ingin sekali penggagalan dalam sebuah Pemilu di 2024 untuk berafiliasi secara bagian-bagian tertentu yaitu di Istana,” katanya.
Momok politik sebuah uang
Lebih lanjut, kepada Luqman yang menilai sistem proporsional telah tertutup maupun terbuka dengan dalam Pemilu di 2024 akan tetap tidak ideal yang selama masih ada politik uang. dimana juga akan mendorong untuk praktik secara dihilangkan.
“Tidak ideal yang terbuka atau tertutup selama masik ada praktik politik uang. Kalau tertutup pastik akan kecenderungannya terjadi di elite partai, dimana sedangkan sistem yang terbuka akan terjadi di level pemilik itu,” katanya.
Luqman menyatakan dengan semua pihak harus untuk bekerja sama dengan menutup cela politik uang yang dalam setiap kontestasi politik elektoral pada lima tahunan. Menurutnya, pada politik uang sudah membajak demokrasi yaitu di Indonesia.
“Konsekuensi dengan politik uang dimana dari kedua sistem tersebut sudah membajak hakikat demokrasi secara yang memberikan kekuatan dan kedaulatan pada rakyat yang melalui pemilu untuk membentuk sebuah pemerintahan,” katanya.