Notaris Hartono Gugat UU Kejaksaan
Arahpolitik – Notaris Hartono dinyatakan bebas murni di tingkat pamungkas , Peninjauan Kembali ( PK ) . Nama baiknya telah dipulihkan kembali oleh Mahkama Agung ( MA ) karena tidak terbukti memalsukan akte otentik . Bagai disambar petir di siang bolong , Hartono terkejut tiba – tiba mengajukan PK karena MK mencegah jaksa PK . Hartono pun membantah .
Kasus terjadinya pada awal jual beli saham kepemilikan perusahaan yang bergerak dalam bidang wisata di Gianyar pada tahun 2015 . Hartono selaku notaris memastikan jual beli tersebut . Belakangan , terjadinya silang sengketa antara penjual dan pembeli . Kejaksaan pada akhirnya meminta untuk pertangung jawaban hukum Hartono di meja hijau .
Pada tanggal 13 November 2019 , Pengadilan Negeri ( PN ) Gianyar membuktikan Hartono bersalah turut serta dalam melakukan pemalsuan surat dan di jatuhkan hukuman 2 tahun penjara . Pada tanggal 21 Januari 2022 , Penggadilan Tinggi ( PT ) Denpasar memutarbalikakkan keadaan dengan membebaskan Hartono . Majelis tinggi memutuskan bahwa Hartono bebas murni dan memulihkan martabatnya .
Jaksa yang menuntut 5 tahun penjara tidak menerima dan mengajukan banding . Keadaan mala kembali berbalik . Hartanto kembali dinyatakan bersalah terlibat dalam melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara . Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti duduk sebagai ketua majelis kasasi .
Dengan mendapati keputusan kasasi tersebut , notaris kelahiran 1963 tersebut tidak terima dan mengajukan PK . Pada tingkat paling akhir ini , majelis PK telah menjatuhkan vonis bebas murni ke Hartono pada 15 September 2021 .
Berikut amar PK :
- Membebaskan Terpidana tersebut oleh sebab itu dari semua dakwaan
- Memberi perintah Terpidana untuk dibebaskan seketika
- Mengembalikan hak Terpidana dalam kemampuan , kedudukan dan harkat beserta martabatnya
Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Soesilo duduk sebagai ketua majelis . Memperoleh putusan yang paling akhir tersebut , Hartono bisa bernafas dengan lega . Nama baiknya kembali pulih dan nyata -nyatanya tidak bersalah dalam kasus tersebut .
Akan tetapi kebahagian tersebut tidak berjalan lama , Jaksa tiba – tiba mengajukan PK tandingan .
PK – nya telah didaftarkan ke PN Gianyar , yang dikatakan kuasa hukum Hartono , Singgih Tomi Gemilang pada saat berbincang , Minggu 12 Februari 2023 .
Hartono tidak tinggal diam dengan gutatan tersebut dan mengajukan gutatan kembali pasal 30C huruf h UU Kejaksaan ke MK . Adalah : Selain melaksanakan tugas dan wewenang yang sebagaimana telah dimaksud dalam pasal 30 , Pasal 30A , dan Pasal 30B Kejaksaan telah mengajukan Peninjauan Kembali .
Hartono menilai PK jaksa tersebut melanggar UUD 1945 , khususnya Pasal 28D ayat ( 1 ) yang berisi :
Setiap oarang berhak atas pengakuan , perlindungan , jaminan , dan kepastian hukum yang secara adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum .