Zulhas Batalkan Syarat Beli Minyakita

Arahpolitik – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara membatalkan rencana dalam mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan KTP dengan sebagai syarat untuk dalam pembelian minyak goreng dengan kemasan sederhana akan besutan pada pemerintah, pada minyak Minyakita.

Hal itu yang dilakukan karena dengan syarat tersebut malah akan sangat merepotkan bagi para pedagang atau pembeli.

“Nggak ya, pada (syarat menggunakan KTP) akan sangat merepotkan ,” ucap Zulkifli seperti telah dikutip dari detik.com,hari Sabtu (11/2).

Sebagai ganti yang dari kewajiban untuk penggunaan KTP, kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengeluarkan Surat secara Edaran pada Nomor 03 Tahun 2023 yaitu tentang Pedoman dalam Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag juga akan memastikan secara kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter dan dengan minyak curah seharga Rp15.500 per kg.

Dalam surat edaran telah dikeluarkan pada 6 Februari tahun 2023 ini telah disebutkan tiga butir dalam pedoman yang harus ditaati dalam produsen, distributor, dan hingga pengecer.

Pertama, pada penjualan minyak goreng rakyat yang harus mematuhi dengan harga Domestic Price Obligation atau (DPO) atau dengan harga eceran tertinggi (HET). Kedua, secara penjualan minyak goreng rakyat telah dilarang untuk menggunakan mekanisme bundling secara dengan produk lainnya.

Ketiga, kepada penjualan minyak goreng rakyat yang pengecer kepada konsumen yaitu paling banyak sebesar 10 kg per orang atau per hari, (untuk minyak goreng curah) yang sebanyak 2 liter per orang per hari yang untuk minyak goreng pada kemasan Minyakita.

untuk minyak goreng curah

“Kepada Semua pihak yang arus mematuhi pedoman dalam penjualan minyak goreng rakyat ini. yaitu Kemendag secara tidak segan untuk melakukan pengawasan atau penindakan bagi para pelaku kepada usaha yang mengabaikan sebuah peraturan ini,” dengan tegas Plt Dirjen kepada Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.

Lebih lanjutnya, ia mengatakan dalam menjelang puasa Lebaran pada tahun ini, Kemendag secaar memastikan pemenuhan dalam pasokan kebutuhan atau dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) kepada minyak goreng rakyat yang akan tetap terjaga.

Baik DMO secara dalam bentuk minyak goreng curah atau minyak goreng kemasan merek Minyakita. yaitu Kemendag akan secara meningkatkan dengan sejumlah pasokan minyak goreng DMO yang sebesar 50 persen yang akan lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.

Tak hanya itu,kepada Kemendag juga akan mulai menghentikan dalam penjualan minyak goreng kepada rakyat secara daring (online). Kasan menyebut dengan penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita dimana harus difokuskan ke pasar rakyat.”katanya.