BPJS Akan Hapus Tarif Kelas 1,2 dan 3 pada 2025

Arahpolitik – Kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional atau disebut dengan (DJSN) mengatakan dalam penerapan di Kelas Rawat Inap Standar pada Jaminan Kesehatan Nasional ini ,(KRIS JKN) kepda BPJS Kesehatan alias dengan kelas standar di seluruh rumah sakit atau (RS) yang akan berlaku mulai pada 1 Januari 2025. secara Dengan demikian, yaitu pada tahun ini di kelas iuran BPJS Kesehatan di angka 1, 2, dan 3 yang akan dihapus, dan semuanya akan menjadi satu kelas saja.

“Penahapan KRIS secara dimulai pada tahun 2023 ini yaitu dengan mempertimbangkan kesiapan dalam rumah sakit, atau penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh yang ditargetkan pada 1 Januari 2025 mendatang ,” yang ungkap Ketua Komisi dalam Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman yaitu dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi di IX DPR RI, pada hari Kamis (9/2).

Nah, ada berapa tarif iuran di BPJS Kesehatan pada saat ini?

  1. Kelompok masyarakat yang bukan pekerja (BP)
    dimana Untuk kelompok jenis ini, yang masyarakat dibagikan menjadi tiga kelas yaitu.

Kelas 1: iuran yang sebesar Rp150 ribu per bulannya
Kelas 2: iuran yang sebesar Rp100 ribu per bulannya
Kelas 3: iuran yang sebesar Rp35 ribu per bulannya. Iuran ini yang sebenarnya Rp42 ribu, namun ada selisih di iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

  1. Peserta Penerima dalam Bantuan Iuran di(PBI)
    Iuran ini yang sebesar Rp42 ribu namun telah dibayarkan oleh pemerintah.
  2. Peserta pekerja yaitu penerima upah di(PPU)
    Untuk peserta di PPU telah meliputi orang-orang yang sudah bekerja di lembaga pemerintahan, yang meliputi pegawai di negeri sipil (PNS), dan TNI, dan Polri, atau pejabat negara, dan dengan pegawai pemerintah non-pegawai negeri yang dikenai yaitu sebesar lima persen dari gaji per bulannya. Aturannya, yang sebesar empat persen telah dibayarkan pemberi kerja dan satu persennya dibayar oleh peserta.

Selain pada pegawai negeri, dimana aturan ini juga sudah berlaku untuk pegawai di BUMN, atau BUMD, dan swasta dimana dengan aturan yang sama. di Tiap pegawai akan dikenai lima persen dan dengan 4 persen akan dibayar pemberi kerja dan satu persennya dibayar peserta.

  1. Peserta keluarga tambahan
    Iuran BPJS kesehatan yang untuk keluarga tambahan ini yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, atau ayah, atau ibu, dan mertua. dengan Besaran iuran yang sebesar satu persen dari gaji itu atau upah per orangnya dan per bulan akan dibayar oleh pekerja.
  2. Veteran
    Iuran dengan jaminan kesehatan yang bagi veteran atau perintis kemerdekaan, dan janda,atau duda, atau dengan anak yatim piatu dari veteran atau perintis yang kemerdekaan iurannya yaitu sebesar lima persen yang dari 45 persen gaji pokok PNS golongan IIIA, dengan ini masa kerja 14 tahun per bulannya. Namun, pada iuran ini akan dibayarkan kepada pemerintah.