Dua KPUD Instruksi KPU RI Loloskan Partai Gelora

Arahpolitik – Dua anggota Komisi Pemilihan Umum, (KPU) daerah yang mengungkap untuk instruksi KPU RI akan meloloskan Partai Gelora secara dalam verifikasi peserta pemilu.

Komisioner KPU di Sulawesi Utara Yessy yang Momongan telah mengaku sudah pernah dihubungi Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada Tanggal 7 November 2022. Pak Bernad yang meminta Yessy untuk mengubah data data.

Yessy enggan yang melakukan hal itu karena sudah tak ada instruksi yang dari komisioner KPU RI. dan Setelah itu, Komisioner KPU August Mellaz atau Komisioner KPU Idham Holik telah menghubunginya untuk hal yang sama.

“Di bandara, sudah ditelepon KPU RI untuk meminta kerja sama karena adanya instruksi di sore hari dan karena ada perubahan data Pdalam artai Gelora dari BMS yaitu (belum memenuhi syarat) dan menjadi MS (memenuhi syarat), yang baik kepengurusan maupun dengan keanggotaan,” kata Yessy dalam sidang di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara di Pemilu (DKPP), di Jakarta pusat, hari Selasa (14/2).

Dimana Yessy kembali tegas menolak

Dimana Yessy kembali tegas menolak. dan Dia berkata hanya ingin untuk melaksanakan tugas yang sesuai aturan dan perundang-undangan.

Namun, kepada Sekretaris KPU Sulawesi Utara telah menjalankan instruksi dalam pengubahan data. dan Ia mengumpulkan 11 KPU kabupaten dan kota di Sulawesi Utara untuk rapat.

“Perubahan data yang di-upload ke Sipol tanpa ada tanda tangan dengan semua komisioner, yang tidak dalam rapat pleno resmi,” katanya.

Hal serupa juga telah diungkapkan Komisioner KPU di Kepulauan Sangihe Sri Mulyani. secara Dia menyatakan dimana ada manipulasi akan meloloskan Partai Gelora yang terjadi di Sangihe.

“Pada Tanggal 10 November, sekitar jam 09.00 WITA, yang saya dapat berita dari Pak Seba yaitu (Anggota KPU Sangihe Jeck Stephen Seba), Kadiv Teknis dalam Penyelenggaraan, dimana telah terjadi perubahan data Partai Gelora dari BMS, (belum memenuhi syarat) atau menjadi memenuhi syarat,” ucapnya.

Sri langsung akan menggelar rapat klarifikasi yang sejumlah pejabat KPU Kepulauan Sangihe. atau Setelah rapat, Sri mengetahui telah ada perubahan data yang merupakan instruksi Kabag dalam Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU di Provinsi Sulawesi Utara Carles Y. Worotitjan. dan Sri mengaku ada beberapa kali diminta untuk menandatangani berita acara dalam perubahan data. Namun, dimana ia menolak karena menilai hal itu telah sebagai pelanggaran hukum.