Pemerintah dan DPR Bahas RUU Bali
Arahpolitik – Pemerintah dan DPR sedang membahas dalam rancangan undang-undang (RUU), yang mengenai Provinsi Bali. Yang Salah satu sorotan pada RUU itu adalah dalam persoalan moralitas atau kesucian Bali yang dinilai telah mengalami penurunan.
Pada bagian penjelasan RUU DI provinsi Bali, Pada pemerintah dan DPR yang menyebut di Bali yang sedang menghadapi tiga masalah dimana seiringnya dalam perkembangan industri pariwisata. yang Salah satunya pada soal moralitas secara yang dinilai sangat mengkhawatirkan.
“Permasalahan sumber daya manusia atau masyarakat,(krama) Provinsi Bali yang saat ini sangat mengkhawatirkan, telah terjadinya dalam perubahan secara mendasar dengan cara berpikir dan bersikap, atau berperilaku, yang baik dalam kehidupan sebuah individu maupun pada kolektif, yang cenderung pragmatis atau konsumtif, serta dengan moralitas, dalam nilai adat, tradisi, dan seni, atau budaya, dan kearifan lokal, dimana selain juga melemahnya kohesi sosial sebuah masyarakat,” Yang dikutip dari bagian atau penjelasan umum RUU Bali yang sudah dipublikasikan pada situs resmi DPR RI, pada hari Selasa (14/2).
Soroti Penurunan Moralitas
Dalam Masalah kedua itu yang dihadapi Bali adalah sebuah ketimpangan di antara dalam pembangunan pariwisata atau pertanian. yang secara Pesatnya dalam pertumbuhan pariwisata yang mendorong alih fungsi lahan pertanian
Hal tersebut diyakini oleh DPR dan pemerintah yang sebagai penyebab menurunnya sebuah produksi pangan,dan hilangnya investasi untuk irigasi dan sarana atau pertanian, yaitu serta rusaknya pada lingkungan.
Masalah ke tiga adalah secara kemunduran budaya di Bali. yang Menurutnya DPR dan pemerintah, akan di mengkhawatirkan hal tersebut dan di tengah derasnya arus budaya dari luar negeri.
“Kondisi ini yang akan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat, yaitu di tengah banyaknya dalam pengaruh kebudayaan asing telah leluasa masuk di masyarakat Bali, secara melalui media sosial yang didukung oleh teknologi informasi atau komunikasi yang sudah semakin canggih,” telah dikutip dari bagian penjelasan.
46 Pasal RUU Bali
RUU Bali yang berisi 46 pasal, yaitu mulai dari sebuah aturan letak geografis dan filosofi dalam pembangunan daerah. dan Ada beberapa pasal yang khususnya mengatut dalam persoalan adat istiadat di Bali, dan termasuk pada pasal 11 yaitu tentang penerapan pada filosofi Tri Hita yaitu dalam pembangunan. dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian yang menyampaikan pada RUU Bali yang sebagai satu dari delapan RUU di provinsi telah dibahas. Menurutnya, pada RUU Bali yang berfokus dalam dukungan dengan menjaga kebudayaan di Bali.