Pemerintah Siapkan Aturan Buat Tarik Pajak
Arahpolitik – Pemerintah tengah menyiapkan sebuah aturan dengan memperpajakan internasional, secara untuk bisa menarik pajak kepada perusahaan digital dunia yang akan beroperasi di Indonesia yaitu seperti Google, atau Fecebook, sehingga ke Twitter. Dalam aturan yang disiapkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian atau Keuangan yang mengacu sebuah lembaga atau OECD yaitu merupakan dalam pelaksanaan pilar I dan II sebuah paket pajak internasional.
Direktur dengan Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan dimana pilar I yang masih dalam tahap dalam pembahasan akan sedang dalam titik kritikal untuk diputuskan.
“Pilar satu yang menunggu untuk penandatanganan multilateral convention yang akan direncanakan seharusnya pada Juli 2023 nantik. dan Kalau itu sudah ditandatangani dan secara di Indonesia yang akan menjadi salah satunya yang menandatangani tersebut, secara itu kita akan mulai untuk menyusun sebuah aturan-aturan dalam pelaksanan tersebut,” kata webinar MUC Consulting, yang sudah dikutip dari detikcom, pada hari Kamis (16/2).
“Mudah-mudahan itu aakn bisa di Tahun 2024 mendatang, yang tapi mungkin akan lebih realistis kita akan sampai pertengahan di 2024 sampai akhir 2024 mendatang,” yaitu imbuhnya.
Sembari akan menunggu pilar I secaar selesai
Sembari akan menunggu pilar I secaar selesai,yang DJP secara akan menerapkan ke pilar II terlebih dahulunya karena OECD sudah menerbitkan sebuah panduan teknis, yang sehingga tinggal telah menunggu untuk terbit dalam sebuah kerangka kerja implementasinya,” itu jelasnya.
“Kami yang tinggal menunggu pada implementation framework-nya, yang sudah selesai tapi dimana belum diterbitkan, itu yang akan menjadi basis kita. Kami harapkan kalau ada kondisinya lancar, yang kita akan mulai menerapkan di Tahun 2024 mendatang,” katanya.
Selanjutnya, kepada pilar II yang merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak, dan sekaligus dengan melindungi basis pajak. kepada Pilar II sudah terdiri dari atas dua rencana kebijakan yaitu dimana sebuah Global Anti-Base Erosion Rules atau (GloBE). yang terkait dalam penetapan tarif pajak efektif PPH pada badan minimum, atau sebuah Subject to Tax Rule atau (STTR) yang terkait dalam pemberlakuan tarif withholding tax.
Melalui di pilar II ini akan ada dua pendekatan yang bisa dimanfaatkan untuk sebagai dasar sebuah menerapkan yaitu top up tax. terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, Kepada yakni Income Inclusion Rule,(IIR) atau undertaxed payment rule (UTPR).