Rincian Penurunan Nilai Manfaat AJB Bumiputera
Arahpolitik – Asuransi Jiwa Bersama, AJB. Bumiputera Tahun 1912 telah membayarkan klaim pada nasabah yang sempat tertunda yang selama beberapa tahun pada belakangan itu. Untuk ini, manajemen bersama Rapat Umum Anggota, RUA. dan atawa Badan Perwakilan Anggota ,BPA. AJB Bumiputera Tahun 1912 dimana sudah menyelesaikan pada Rencana Penyehatan dalam Keuangan ,RPK. pada perusahaan.
Salah satunya opsi dalam RPK ini adalah untuk mengambil kebijakan Penurunan yang Nilai Manfaat ini,PNM. kepada Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari dimana akan mengatakan ke PNM yang merupakan jalan tengah akan harus ditempuh kepada perusahaan. dan Dengan begitu, dengan prinsip usaha untuk bersama tetap berjalan kepada pemegang polis akan mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda saat itu dengan nilai yang sangat berkurang.
“Ini yang merupakan sebuah langkah terbaik yang harus kita ambil untuk menyelamatkan dalam pemegang polis untuk melanjutkan usaha AJB Bumiputera Tahun 1912,” kata Irvandi yang melalui keterangan secara resmi, pada Sabtu (18/2).
Terdapat dengan tiga hal menjadi sebuah dasar dalam pengambilan untuk keputusan tentang penurunan untuk nilai manfaat. yaitu Pertama, pada Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota, BPA. pada tanggal 27 Mei 2022 telah memutuskan akan tetap melanjutkan kepada usaha Bumiputera yang dalam bentuk mutual atau usaha bersama, dengan sesuai Anggaran pada Dasar Bumiputera. dan Kedua, dengan Undang-undang di nomor 4 tahun 2023 yaitu tentang Pengembangan atau Penguatan pada Sektor Keuangan, P2SK. dan pada Bab VII dengan memuat mengenai pada Asuransi Usaha Bersama.
Prinsip utama Usaha Bersama adalah dalam kebersamaan atau pengelolaan usaha yang berdasarkan Anggaran Dasar pada perusahaan dan Undang-undang di nomor 4 tahun 2023, di dalam memuat sebuah ketentuan yang terkait pada pembagian keuntungan dan kerugian usaha.
Ketiga, kepada OJK pun telah menyatakan tidak akan keberatan atas RPK Bumiputera di mana salah satu pada langkah adalah PNM. Irvanda akan mengatakan dengan kebijakan PNM, di pihaknya yang akan memprioritaskan pada pembayaran klaim dan para pemegang polis yang sudah tertunda yaitu dengan nilai maksimal sejumlah Rp5 juta.
kebijakan PNM kepada klaim polis yang berlaku untuk seluruh polis pada asuransi jiwa
kebijakan PNM kepada klaim polis yang berlaku untuk seluruh polis pada asuransi jiwa dalam perorangan atau dengan asuransi jiwa kumpulan. yang Setiap pemegang polis yang telah lengkap dalam proses untuk pengajuan klaim polis pada asuransi atau yang sudah status siap bayar , status 7 dalam sistem, maka akan dapat memberikan dengan persetujuan dana penerimaan PNM, yang akan dilanjutkan ke proses pengajuan untuk pembayaran.
Sedangkan, pada nilai manfaat klaim yang setelah PNM akan lebih dari Rp5.000.001 yang akan dibayarkan dalam dua tahap. Selanjutnya, dalam teknis yang pengajuannya dengan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang dengan masing-masingnya, dan mengisi formulir secara kelengkapannya.
Lebih lanjut, pada polis akan dikenakan pada kebijakan penurunan pada nilai manfaat adalah sebuah portofolio polis outstanding klaim atau portofolio polis aktif yang sampai pada 31 Desember 2022, yang kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan dalam pengelolaan terpisah, segregasi. untuk Keputusan Direksi pada No.SK.35/DIR/2019 pada tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera Tahun 1912.
yaitu Asuransi Perorangan
- yang Meninggal turun 20 persen
- dan Habis kontrak turun 50 persen
- pada Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian rawat inap akan tidak turun
Asuransi Kumpulan
- pada Meninggal turun 20 persen
- dan Habis kontrak turun 50 persen
- pada Penebusan turun 50 persen
- pada Refund premi dan kesehatan yang tidak turun
Produk tradisional dengan aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
- yang Meninggal turun 20 persen
- yang Habis kontrak turun 50 persen
- dan Penebusan turun 50 persen
- DKB, klaim sebagian dan rawat inap yang tidak turun
Sementara, pada PNM polis aktif, inforce. adalah sebagai berikut:
Asuransi jiwa perorangan
- Tunggal atau sekaligus yang turun 42,5 persen
- dan Reguler turun 50 persen
- dan BPK turun 50 persen
- dan BPM turun 50 persen
- dan BPO lebih dari tiga tahun yang usia polis saat lapse yaitu turun 50 persen
- dan BPO kurang sama dengan tiga tahun turun sebesar 75 persen
Asuransi jiwa kumpulan
- pada AJK tidak turun
- pada Non AJK turun 50 persen
- pada PKK BUMN turun 50 persen
- pada PKK non BUMN turun 40 persen