17 Kapal Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka
Arahpolitik – Kementerian Kelautan pada Perikanan, KKP. telah melumpuhkan para 17 kapal ikan dalam pelaku illegal fishing yang beroperasi di daerah Selat Malaka. Dari para 17 kapal tersebut, para satu di antaranya adalah sebuah kapal ikan asing, KIA. yang berbendera Negara Malaysia.
Sedangkan pada sisanya kapal ikan di Indonesia, KII. telah Direktur para Jenderal untuk Pengawasan Sumber Daya Kelautan pada Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin untuk mengungkapkan keberadaan kapal tersebut dan diketahui dengan berdasar pada laporan nelayan dengan hasil analisis Sistem para Pemantauan Kapal pada Perikanan ,SPKP. kepada Pusat Pengendalian KKP.
“Benar dengan hasil operasi di awal tahun para Kapal dengan Pengawas KKP telah berhasil secara mengamankan para 17 kapal illegal fishing. dengan Gerak cepat kami untuk menindak pada kapal illegal fishing yang merupakan wujud dengan keseriusan KKP untuk merespons pada keresahan para nelayan,” dan ungkap Adin lewat keterangan yang tertulis, pada hari Selasa (21/2).
16 KII yang sudah ditangkap KPP yang sebuah kapal tak berizin
Menurutnya, kepada KIA yang berbendera Malaysia itu sudah ditangkap saat sedang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap trawl diWilayah Pengelolaan Perikanan di Negara Republik Indonesia, WPPNRI. pada 571 Perairan di Selat Malaka.
Pada saat dengan pemeriksaan, ada tiga orang Awak yang Buah Kapal, ABK. dan satunya orang nakhoda telah diketahui yang merupakan warga negara Kamboja'”katanya.
“Proses dalam penyidikan kasus tersebut akan dilakukan oleh para Penyidik Pegawai dengan Negeri Sipil, PPNS. pada Perikanan Stasiun PSDKP di Belawan. Saat ini untuk penyidik yang telah menetapkan pada Nakhoda para kapal yang sebagai tersangka itu,” terang Adin.
Sementara, dengan 16 KII yang sudah ditangkap KPP yang sebuah kapal tak berizin yang sudah beroperasi secara ilegal. pak Adin akan menjelaskan pada 11 kapal di antaranya yang diduga tak memiliki dengan dokumen untuk perizinan yang berusaha, yaitu seperti Surat Izin untuk Penangkapan Ikan, SIPI. dan Standar Laik Operasi ,SLO. maupun pada Surat Persetujuan untuk Berlayar, SPB. Sedangkan dengan lima kapal yang diduga beroperasi untuk tidak sesuai dengan Daerah pada Penangkapan Ikan, DPI.
“Tak hanya itu para kapal ikan asing dengan ilegal, kepada kapal ikan Indonesia yang melanggar dengan aturan dan kini pun juga bisa untuk kita pantau dengan melalui sistem kami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa untuk tindakan secara penertiban kapal itu, yang secara untuk memastikan dengan pemanfaatan para sumber daya ikan dengan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. kepada Hal ini juga untuk melindungi hak-hak para nelayan lokal dan untuk mencegah para konflik horizontal di antar nelayan itu.
Berikut ini yang daftar nama 17 kapal telah ditangkap itu:
- KM. KHF (56.38 GT)
- KM. AMAZIA (29 GT)
- KM. INKA MINA 916 (30 GT)
- KM. KELVIN I (30 GT)
- KM. CAKALANG (40 GT)
- KM. BARGES (60 GT)
- KM. RATU -1 (5 GT)
- KM. TANPA NAMA (28 GT)
- KM. INKA MINA 928 (30 GT)
- KM. INKA MINA 723 (32 GT)
- KM. ARABIAH (16 GT)
- KM. Tanpa Nama itu, (volume yang tidak diketahui)
- KM. KHARISMA-1 (28 GT)
- KM. WAFA JAYA (26 GT)
- KM. DUA PUTRI-B (30 GT)
- KM. SUKA-1 (23 GT)