Jokowi Juga Bubarkan Kertas Leces

Arahpolitik – Presiden Jokowi resmi membubarkan PT Kertas Leces, Persero. pada Pembubaran tertuang dangan Peraturan Pemerintah, PP. pada Nomor 9 tahun 2023 yaitu tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan, Persero. kepada PT Kertas Leces.

Dalam PP telah ditanda tangani oleh Pak Jokowi pada 20 Februari 2023 ini, dalam pembubaran Kertas Leces yang tidak lepas pada putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya pada Nomor 1 atau Pdt.Sus.dalam Pembatalan Perdamaian di tahun 2O18 IPN Niaga Sby. di Jo Nomor 5 di Pdt.Sus-PKPU Tahun 2O14lPN Niaga Sby pada tanggal 25 September Tahun 2018 menyatakan secara perseroan pailit.

“Perusahaan Perseroan, Persero. kepada PT Kertas Leces telah didirikan dengan berdasarkan Peraturan kepada Pemerintah Nomor 14 Tahun l982 yaitu tentang Pengalihan dalam Bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces yang Menjadi Perusahaan Perseroan, PERSERO. telah bubar karena dinyatakan sudah pailit,” demikian bunyi pada Pasal 1 PP yang seperti dikutip pada Rabu (22/2).

Selanjutnya, dalam pelaksanaan likuidasi yang dalam rangka pembubaran perseroan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada bidang BUMN. Lalu,ada peraturan perundang-undangan bidang Kepailitan atau Penundaan Kewajiban dalam Pembayaran Utang. dan Kemudian, ada dengan peraturan perundang-undangan pada bidang Perseroan yang Terbatas atau peraturan perundang-undangan dilainnya.

penyelesaian dalam pembubaran Kertas Leces yang termasuk likuiditas

Adapun dengan penyelesaian dalam pembubaran Kertas Leces yang termasuk likuiditas telah dilaksanakan yang paling lambat dengan sembilan tahun yang terhitung sejak dalam perusahaan telah dinyatakan pailit. pada Semua kekayaan yang sisa hasil likuidasi pada perseroan disetorkan ke kas negara tersebut.

PT Kerta Leces yang bergerak pada bidang produksi kertas kepada pabrik yang sudah berkedudukan di Leces, Probolinggo. Pada Tahun 1940, yang Kertas Leces mampu untuk memproduksi 10 ton kepada kertas per harinya dan dengan menghasilkan kertas print secara memproses pada bahan baku jerami.dalam Perusahaan pernah mendapat suntikan dana talangan kepada PPA yang senilai Rp38,5 miliar. dengan Sebelum Kertas Leces, Pak Jokowi juga telah resmi untuk membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines, Perser. secara Pembubaran tertuang dalam Peraturan Pemerintah, PP. pada Nomor 8 tahun 2023 yaitu tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan kepada PT Merpati Nusantara Airlines.

Dalam PP telah ditandatangani kepada Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Februari 2023 ini, dalam pembubaran Merpati Airline yang tak lepas dari putusan Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Surabaya pada Nomor 5/Pdt.Sus yang Pembatalan Perdamaian I Tahun 2022/ PN. Niaga Sby Jo Nomor 4 atau Pdt.Sus-PKPU/20l8 atau PN.Niaga Sby pada tanggal 2 Juni 2022 yaitu Perusahaan Perseroan, Persero. kepda PT Merpati Nusantara Airlines yang dinyatakan pailit.