Projo Tolak Pemilu Ditunda
Arahpolitik – Relawan Pro Jokowi, Projo. akan menolak Pemilu di Tahun 2024 mendatang dan ditunda karena bisa melanggar secara amanat dalam konstitusi di UUD Tahun 1945. Menurut Pak Projo secara isu penundaan pemilu yang sangat merugikan nama baik Presiden Jokowi. Projo telah menegaskan bahwa pada UUD 1945. akan menghendaki kepada pemilu untuk diselenggarakan dalam setiap lima tahun sekali atau harus dipatuhi.
“Kami yang sudah jelaskan pada sebelumnya bahwa kami telah menolak,” kata Sekjen Projo, dalam Handoko di Jakarta, Pada Jumat (24/2).
Meski pun selalu mendukung kepada kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pak Handoko yang mengatakan Projo yang tidak mendulang dalam keuntungan sama sekali pada masa jabatan presiden yang diperpanjang. karena Sebaliknya, ada isu penundaan pemilu tersebut yang bisa menjerumuskan Jokowi. dan Bagi kami hal tersebut akan proposal untuk menjerumuskan Pak Jokowi. yang Kami lebih sayang, jangan sampai dengan kerja Pak Jokowi jadi yang sia-sia hanya karena proposal dalam penundaan pemilu,” ujarnya.
Dia juga sudah mempersilakan dalam kelompok pendukung kepada Jokowi lainnya yang ingin untuk mendukung secara perpanjangan masa jabatan atau menambah pada masa kuasa presiden Jokowi 1 periode lagi. pak Handoko telah menegaskan ke projo yang tetap akan menolak dan ingin Pemilu di 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal.
“Silakan lah kalau mau bersuara bagaimana, silakan. Tapi dengan sikap Projo. Kami yang sudah jelaskan dengan sebelumnya bahwa kami untuk menolak,” kata dia.
Handoko yang menyinggung soal dalam gugatan sistem proporsional
Handoko yang menyinggung soal dalam gugatan sistem proporsional telah terbuka dalam UU Pemilu dalam tengah diuji oleh kepada Mahkamah Konstitusi, MK. pada Sistem proporsional yang terbuka adalah sebuah pola pemungutan suara dengan mencoblos secara gambar caleg.
Menurutnya, kepada MK yang tidak perluh mengubah sistem kepada Pemilu Tahun 2024 mendatang. Jika MK akan mengubah maka sistem proporsional akan tertutup atau coblos pada gambar partai, pak Projo khawatir jika jadi celah untuk menunda pemilu. dalam Pasalnya, saat ini, KPU. sudah menjalankan dalam tahapan pemilu. Apabila MK telah mengubah sistem proporsional yang terbuk atau menjadai tertutup, Projo cemas mengganggu pada tahapan pemilu yang berjalan dan berpotensi secara ditunda.
“Terserah mau diputuskan atau terbuka atau tertutup. untuk Yang penting tidak mengganggu pada jadwal Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. Tapi jangan Tahun 2024, nanti di Tahun 2029 atau setelahnya yang sehingga tidak mengganggu proses di pemilu sudah mulai kita jalankan tahapan ini,” tutur Handoko.
Di kesempatan ini yang sama, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati telah mengatakan dalam keinginan untuk mengubah UU Pemilu yang selalu menghiasi tahun politik. Pak Khoirunnisa juga mengatakan dalam perdebatan soal sistem proporsional yang terbuka atau tertutup secara tidak mengagetkan pada lantaran kerap terjadi. yang Menurutnya, MK hanya boleh sampai pada prinsipnya saja dalam untuk menentukan sistem proporsional tersebut.