Penumpang Wings Air di Semarang Diamankan

Arahpolitik – Pesawat Wings Air, dengan kode penerbangan IW. member of Lion Air Group yang terlambat di terbang pada Hari Selasa (28/2) di pagi hari akibat dengan ada ulah seorang penumpang yang berinisial UD 45, secara menyampaikan dengan informasi soal adanya keberadaan bom di pesawat secara penerbangan pada nomor IW-1818 rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Provinsi Jawa Tengah ,SRG. dengan tujuan ke Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat ,KTG.

Corporate Communications Strategic of Wings Air, kepada Danang Mandala Prihantoro mengatakan adanya peristiwa tersebut yang bermula saat pria yang akan menaiki pesawat. Saat itu dimana penumpang tersebut yang membuat pernyataan bahwa sudah terdapat adanya bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi di bagian belakang.

“Pernyataan itu langsung segera dikonfirmasi ulang untuk ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air, serta diamankan untuk dilakukan dengan pemeriksaan lebih lanjut secara otoritas dalam penerbangan sipil setempat. Penumpang UD secara yang tidak diikutsertakan, offload. yaitu dari penerbangan,” katanya dengan pernyataan yang dikeluarkan kepada kota Jakarta, pada Hari Selasa (28/2).

Selain itu kata Danang,dalam pihaknya juga segera dilakukan dengan pengecekan menyeluruh yaitu terhadap penumpang, dengan barang bawaan dan bagasi kargo. secara Langkah tersebut akan dilakukan untuk demi mengamankan dalam keselamatan dan kenyamanan untuk seluruh penumpang di pesawat.

“Pada Hasilnya tidak ditemukan dengan adanya bukti sebuah bom atau benda lainnya yang akan membahayakan dalam penerbangan,” katanya.

Bercanda Ada Bom di Koper,

Ia mengatakan akibat adanya ulah penumpang, Dengan pesawat yang dijadwalkan secara akan berangkat pada pukul 07.00 WIB, GMT+ 07, Dimana mengalami keterlambatan dalam keberangkatan jadwal terlambat 37 menit.

Ia mengecam candaan dengan penumpang tersebut. yang Menurutnya, untuk bercanda dilarang dalam penerbangan karena akan bisa mengancam dalam keamanan penerbangan, dan akan menimbulkan rasa tak nyaman yaitu bagi penumpang dan konsentrasi awak kabin.

“Bercanda tentang bom secara yang meremehkan dalam keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas yang dilarang dalam penerbangan. secara pelanggaran hukum dan bisa mengakibatkan akan konsekuensi hukum serius para pelakunya. yaitu Undang-undang tentang keamanan dalam penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan yang dimaksud kepada pelaku dapat dijerat dengan hukuman,” katanya. Namun, Danang yang tak menyebut apa dengan langkah yang dilakukan terhadap para penumpang yang bercanda soal bom tersebut.