Kemenkeu Terima Hasil PPATK Soal Rafael Alun
Arahpolitik – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, kepada Awan Nurmawan Nuh dimana mengakui kepada pihaknya sudah menerima hasil dalam pemeriksaan dalam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK. yang terhadap harta jumbo sebesar Rp56 miliar yang memiliki pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sejak pada tahun 2019 lalu.
Dia secara membantah pada informasi bahwa pihaknya yang telah menerima laporan soal dengan harta Rafael sejak Tahun2012 lalu. Awan juga telah membantah tidak menindaklanjuti pada laporan tersebut. “Kan lagi kami kaji, bukan atau tidak ada dalam pembiaran, gak ada,” ujarnya pada kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan , DJPK, Di Jakarta, pada Rabu (1/3).
Namun, dia yang tak menjelaskan dalam hasil verifikasi harta Rafael secara dimaksudnya tersebut. untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. dengan ini menyatakan akan menyerahkan laporan soal ketidak beresan dalam harta Rafel ke Itjen Kementerian Keuangan. Namun dimana kata mereka Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan secara tidak untuk menindaklanjuti pada laporan harta kekayaan Rafael.
Deputi telah Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
Deputi telah Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menyebut pihaknya sudah pernah memeriksa Rafael dalam periode laporan pada tahun 2015, dan 2016, 2017, 2018. dengan Hasil pemeriksaan sudah keluar pada tanggal 23 Januari tahun 2019 itu.
“Dari laporan tersebut, yang menurutnya kami, kami pun punya keterbatasan untuk secara menjangkau dari mana asal muasal semua harta yang dilaporkan,” kata Pahala akan jumpa pers pada Gedung KPK itu.
Pahala telah mengaku langsung untuk berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu.dan menjelaskan semua hasil dalam pemeriksaan kekayaan Rafael itu. Pahala juga menurunkan pada tim ke lapangan untuk memeriksa dalam aset-aset Rafael.
“Kita bilang kita akan periksa, secara hasilnya untuk hartanya itu, kini kita cek ke lapangan untuk langsung administratif akan di laporan secara oke, untuk administratif bank-nya telah disebut a, b, c , d, istri, atau anaknya itu benar, yang tidak ada rekening yang di luar atas nama yang bersangkutan, anak dan istri secara tidak dilaporkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pahala telah menjelaskan Rafael yang baru menjadi wajib untuk lapor LHKPN di Tahun 2011 silam. yang Pihaknya pun tak memiliki kewenangan untuk mengambil data atau informasi tentang harta Rafael yang sebelum di tahun 2011. pada Pahala mengakui PPATK telah memberikan laporan analisis transaksi dalaam keuangan Rafael pada Tahun 2012. Menurutnya, untuk laporan tersebut berisi transaksi dalam keuangan Rafael periode di tahun 2003 sampai 2012.