Ketua KPU Tahapan Pemilu 2024 Tetap Dijalankan
Arahpolitik – Ketua Komisi Pemilihan Umum, KPU. yaitu Bapak Hasyim Asy’ari yang menyatakan pihaknya yang akan tetap untuk menjalankan tahapan Pemilu di 2024 mendatang. untuk sesuai jadwal meski dalam saat ini ada sebuah putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat dengan meminta mereka yang menunda tahapan hingga pada Tahun 2025 nanti. kepada Hasyim yang menegaskan KPU akan secara mengajukan banding atas dalam putusan pengadilan negeri yang mengabulkan dalam gugatan Partai Prima tersebut.
“Kalau kami sudah bersikap yang secara resmi kata dalam arti mengajukan dalam upaya hukum untuk perlu kami tegaskan bahwa dalam KPU yang akan tetapi akan menjalankan sebuah tahapan-tahapan dalam pelaksanaan atau penyelenggaraan di Pemilu 2024 tersebut,” ujar Bapak Hasyim yaitu dalam konferensi pers di Badung, atau di Bali, pada Kamis (2/3) malam.
Dia mengatakan dalam tahapan dan jadwal di Pemilu 2024 mendatang. akan sudah dengan dituangkan dalam Peraturan ke KPU atau PKPU, yang sebagai turunan dari UU Pemilu pada Nomor 7 Tahun 2017lalu.
Menurut Bapak Hasyim, yaitu putusan PN Jakpus yang tidak akan menyasar pada PKPU dalam tentang tahapan dan jadwal Pemilu di 2024 mendatang. Karena , ia untuk berpendapat PKPU pada tahapan dan jadwal pemilu yang masih berlaku.
“Ini yang sebagai dasar KPU yang untuk tetap melaksanakan atau untuk melanjutkan penyelenggaraan di Pemilu 2024 mendatang,” katanya.
KPU telah menunggu salinan resmi dari PN Jakpus
Ia pun mengatakan yang saat ini KPU telah menunggu salinan resmi dari PN Jakpus, yaitu soal putusan tersebut. dan Namun, kepada KPU dimana sudah membaca substansi dalam putusan.
“Nanti kalau sudah kita terima dengan putusnya kita akan mengajukan sebuah upaya hukum berikutnya, yaitu secara banding ke pengadilan tinggi,” katanya dia.
Diberitakan, kepada PN Jakpus untuk mengabulkan sebuah gugatan Partai Prima yang terhadap KPU. Dalam amar dengan putusannya, PN Jakpus yang meminta KPU untuk menunda pada tahapan Pemilu di 2024mendatang hingga Juli 2025 nantiknya.
Gugatan secara perdata kepada KPU yang diketok pada hari Kamis (2/3) tersebut yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dan pada nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
“Menghukum yang tergugat yang tidak melaksanakan sisa tahapan dalam Pemilihan Umum 2024 nanti dalam sejak putusan ini telah diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dengan dari awal yang selama lebih kurang 2 tahun atau 4 bulan atau 7 hari.,” demikian telah bunyi putusan tersebut.