Sri Mulyani : Sebut Dana Bencana Capai Rp7,4 T
Arahpolitik – Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani yang mengatakan total di dana dengan pooling fund bencana, PFB. telah mencapai sebesar Rp7,4 triliun. PFB merupakan skema untuk mengumpulkan dalam mengakumulasi untuk menyalurkan dana khusus pada bencana oleh dalam sebuah lembaga pengelola dana.
“Dana yang sekarang sebesar Rp7,4 triliun. dengan Kita berharap ini dimana akan menjadi salah satu faktor dengan mendukung respons segera kalau akan terjadi bencana yaitu di berbagai daerah” ujar Ibu Sri Mulyani dalam Rapat di Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, pada Kamis (2/3).
Tahap yang pertama pada pemanfaatan PFB dimana telah difokuskan untuk pengasuransian gedung pada aset” negara di pusat maupun di daerah. yaitu Untuk penggunaan PFB pada nantinya akan disesuaikan secara profil risiko dan kontribusi dengan masing” daerah. Namun, untuk saat ini premi masih dibayar dengan menggunakan APBN.
“Daerah dengan resikonya gede, akan bayar preminya yang lebih besar. Namun sekarang akan bayarin masih dipusat, APBN sehingga pada bapak ibu atau kepala daerah, yang tidak merasa padahal saya sudah mengasuransikan tersebut,” katanya.
Ide penerapan pada PFB sendiri telah muncul pada Tahun 2017. dimana Saat itu, Ibu Sri Mulyani sudah melihat tetang kejadian yang terjadi di Kepulauan Karibia dan Kepulauan Pasifik secara dimana pulau tersebut merupakan negara tersendiri.
beberapa negara langsung tenggelam atau berdampak
Begitu telah terjadi bencana, dimana beberapa negara langsung tenggelam atau berdampak pada perekonomian. pada dari itu, kita yang berbagai negara tersebut dengan kemudian untuk membentuk pooling fund.pada Begitu ada satu pulau yang terkena bencana, maka kini kita akan langsung mendapat pendanaan. secara Belajar dari situ maka,pada Negara Indonesia kemudian akan juga menerapkan PFB mulai pada Tahun 2019 yang diatur dalam sebuah peraturan pemerintah, PP, pada nomor 12 tahun 2019 tentang yaitu Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengutip dengan situs resmi yaitu Kementerian Keuangan, telah pembentukan PFB yang ditujukan untuk melindungi APBN yang terhadap pada tekanan akibat bencana, secara melalui upaya proaktif dan di masa yang tidak terjadi bencana, secara investasi berupa pada akumulasi dana atau transfer risiko dengan melalui asuransi.
PFB merupakan secara bagian dari Strategi Pendanaan dan untuk Asuransi Risiko Bencana secara Disaster Risk Financing and Insurance, DRFI. dan Strategi DRFI untuk memungkinkan pemerintah secara mengatur strategi pendanaan dalam risiko bencana yang melalui APBN atau APBD, maupun dengan memindahkan risikonya kepada kepihak ketiga, dengan melalui pengasuransian aset di pemerintah dan masyarakat.
Pooling PFB yang merupakan skema untuk pengumpulan dana yaitu dari berbagai sumber .Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, atau Swasta,atau Mitra Pembangunan, dan Masyarakat) secara diakumulasikan dengan dikembangkan bagi pendanaan penanggulangan bencana, baik pada alam maupun dengan non-alam yang di seluruh tahapan bencana tersebut.