Bamsoet Respons Putusan PN Jakpus

Arahpolitik – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.MPR, Bapak Bambang Soesatyo atau disebut Bamsoet untuk menegaskan putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat dengan memutuskan menunda pada tahapan Pemilu 2024 yang bertentangan secara konstitusi.

“Putusan yang bertentangan dengan amanat konstitusi dan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu tentang Pemilu. MPR akan menegaskan dengan prinsipnya pada Pemilu harus dilaksanakan dengan tepat waktu yang sebagaimana diatur dalam sebuah UUD 1945 Pasal 22 E,” kata pak Bamsoet secara keterangannya, pada Jumat (3/3).

Bamsoet menilai pada UU Pemilu yang memang membuka untuk kesempatan dilakukannya dengan penundaan maupun pada pemilu susulan. dimana Akan tetapi, ia mengatakan pada syarat itu sudah diatur secara ketat dan terbatas secara kondisi sedang kerusuhan, dalam gangguan keamanan dan bencana alam.

Selain ini, Bamsoet juga akan menegaskan di UU Pemilu dimana tidak memberikan amanat yang kepada Pengadilan Negeri berhak secara memutuskan sengketa yang terkait pemilu. untuk Hal ini diatur secara dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu. yang Baginya, pihak secara berhak menangani sengketa pada pemilu hanya pada Bawaslu dan PTUN.

Karena itu, berharap KPU akan bisa untuk mendesak PN Jakpus dengan memberikan detail dan rincian dalam faktor-faktor yang menyebabkan di Pemilu 2024 harus ditunda. secara Senada, keapada Wakil Ketua MPR Ahmad yang Basarah penilainya putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu cacat dalam hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dia yang berpendapat untuk gugatan Partai Prima yang seharusnya diselesaikan secara UU Pemilu, dan bukan hukum perdata yang berupa perbuatan melawan huku'” ujarnya.

Basarah akan menjelaskan sengketa pemilu yang pada dasarnya

Basarah akan menjelaskan sengketa pemilu yang pada dasarnya adalah dalam permasalahan yang tunduk kepada lex spesialis,telah menilai Partai Prima bila yang seharusnya untuk mengajukan sengketa dalam proses pemilu lewat upaya hukum ke PTUN. dan menilai UU No. 30 tahun 2014 yaitu tentang Administrasi pada Pemerintahan menyatakan dengan semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat keapda pemerintahan merupakan kewenangan secara Pengadilan dalam Tata Usaha Negara, PTUN.

“Karena ada upaya ini telah banding oleh KPU, maka untuk putusan PN Jakpus itu yang belum berkekuatan secara hukum tetap. pada Artinya tahapan pada pemilu 2024 dimana akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan secara gugatan Partai Prima dengan secara menghukum KPU dengan menunda tahapan Pemilu 2024. dimana yang Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu telah diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong keapda hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.

Majelis Hakim telah menyatakan KPU dimana telah melakukan dalam perbuatan melawan hukum. untuk KPU diminta akan membayar ganti rugi materiel yang sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. dan yang Meski demikian, Humas PN di Jakarta Pusat Zulkifli Atjo yang berpendapat putusan itu yang memperoleh kekuatan hukum dan tetap atau inkrah. Ia menjelaskan dimana masih ada upaya hukum di Pengadilan Tinggi.