Setop Bayar Premi Asuransi Seperti Indra Bekti
Arahpolitik – Kasus gagal klaim asuransi telah dialami presenter Bapak Indra Bekti pada beberapa waktu lalu yang sempat menjadi sorotan. yang dilarikan ke rumah sakit setelah ia pingsan saat menghadiri dalam acara, dana lalu mendapatkan tindakan medis yaitu berupa operasi dan dirawat dengan intensif.
Setelah, Ibu Aldila Jelita yaitu selaku istri bapak Indra Bekti yang mendadak membuka donasi untuk pengobatan sang suami. pada Pasalnya, dengan biaya perawatan yang muncul mencapai Rp1 miliar, dan sayangnya ia sudah gagal mengklaim asuransi. dan Setelah sadar dari penderitaan koma, Bapak Indra Bekti baru” ini yang mengklarifikasi dan sebelum iya menikah ia memiliki asuransi. pada Namunnya, setelah sudah menikah telah terhenti dan tak pernah lagi untuk membayar premi.
“Sebelum menikah kepada Dila, yang sebenarnya aku sudah mempunyai asuransi. Tapi sesudah menikah, mungkin untuk hal ini aku lupa untuk informasikan kepada Dila. Jadi sempat berhenti dengan begitu sebelum pandemi, kalau nggak salah yah,” kata dalam acara Pagi” Ambyar Trans TV, pada Kamis (2/3).
Perencana Keuangan Mitra yang Rencana Edukasi, MRE, pak Andi Nugroho mengungkapkan dalam semua perusahaan asuransi dimana memang mempunyai kebijakan yang terkait untuk penundaan pembayaran premi dalam bulanan nasabah masing-masing.
Bisa Hilangkan Manfaat
Ada yang memperbolehkan dengan batas toleransi penundaan pembayaran premi dengan setelah jatuh tempo sekitar pada satu bulan atau dengan 45 hari ataupun pada satu tahun dan dengan risiko dikenakan secara denda maupun bunga yang saat melunasi. Dalam masa tenggang ini yang setelah jatuh tempo, untuk pemegang polis tidak bisa melakukan dengan pembayaran premi, maka polis atau manfaat yang dari asuransi yang tak bisa digunakan.
“Semisal dengan waktu 45 hari dimana setelah tanggal jatuh tempo nasabah yang masik belum melakukan pembayaran premi, maka untuk polisnya akan di freeze atau istilah teknis lapsed, sehingga tidak akan untuk dibayarkan uang pertanggungannya dan apabila dengan melakukan klaim,” ucapanya.
Ia menjelaskan bila sudah pemegang polis yang tak kunjungan melakukan untuk pembayaran premi atau sempat menunggak setelah melewati dalam batas waktu toleransi, maka ada dua yang kemungkinan akan terjadi tergantung untuk kebijakan masing-masing di perusahaan.
Ada pun dalam perusahaan yang tetap memperbolehkan untuk pemegang polis untuk melanjutkan asuransinya dengan syarat harus melunasi semua premi yang sudah tertunggak pada bulan lalu, dan kadang akan ditambahkan pada bunga atau denda. dan Ada juga yang otomatis secara menganggap asuransi nasabah sudah hangus karena sudah melebihi waktu toleransi dalam keterlambatan pembayaran.