Yusril Sentil PN Jakpus Tunda Pemilu 2024
Arahpolitik – Ahli Hukum dalam Tata Negara, Bapak Yusril Ihza Mahendra secara menilai putusan Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat yang mengabulkan dalam gugatan Partai Prima terhadap dengan Komisi Pemilihan Umum, KPU, secara untuk menunda sisa tahapan Pemilu di 2024 yang merupakan kesalahan.
“Saya yang mengatakan bahwa untuk putusannya itu salah, dan itu saja. pada Pertama kali ini bukan kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memutus sengketa ,” ujar Yusril yang di Gedung Mahkamah Konstitusi,pada Rabu (8/3).
Seharu, dimana menurut Yusril, PN Jakpus dimana telah menerima eksepsi atau secara pengecualian yang dilayangkan pada KPU. secara Menurutnya, eksepsi itu bisa diterima dengan alasan untuk PN Jakpus yang tidak berwenang dengan mengadili. “Kalaupun bapak hakim menolak untuk eksepsi dan ingin mengabulkan dalam gugatan Partai Prima,secara akan dikabulkan sebagian saja.yang Artinya putusan tersebut hanya berlaku pada Partai Prima,” yang tuturnya.
Yusril mengatakan dimana Partai Prima pasti bisa mendapat opsi secara akan diperpanjang verifikasinya dimana agar tidak menunda pada Pemilu 2024 mendatang, secara yang menyangkut partai lain. “yaitu Misalnya, telah diverifikasi satu tahun atau sekitar 6 bulan dan setelah itu Partai Prima akan dikasih pada nomor urut tersendiri yaitu sebagai peserta pemilu dan kalau sekiranya secara dikabulkan, yang kalau tidak, ya akan selesai,” kata dia.
yang seharusnya PN Jakpus yang tidak membuat putusan yang berdampak
Akan tetapi, dimana menurutnya, yang seharusnya PN Jakpus yang tidak membuat putusan yang berdampak kepada partai lain, yang sudah akan diverifikasi. “Yang lolos akan jadi tidak bisa ikut dalam pemilu, kan, tapi enggak bisa seperti itu. secara Itu kan pastinya jadi kayak tukang bongkar rumah atau sebuah bangunan yang ngelamun,” ucapnya.
“Disuruh untuk bongkar rumah ini, malah yang ada rumah sebelah dibongkar juga sama dia.pastinya, enggak bisa gitu kan,” imbuhnya.
PN Jakarta Pusat dimana sebelumnya sudah mengabulkan gugatan Partai Prima yang menghukum KPU secara menunda tahapan Pemilu di 2024 mendatang. dalam Perkara di nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu dimana telah diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong pada hakim anggota H. Bakri atau Dominggus Silaban. pada Putusan telah dibacakan, pada Kamis (2/3) lalu.
Pengadilan sudah menyatakan KPU secara sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum. kepada KPU yang diminta untuk membayar ganti rugi materil yang sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. dan Humas PN Jakarta Pusat Bapak Zulkifli Atjo menegaskan secara putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum secara tetap atau inkrach.
Zulkifli yang menjelaskan masih ada upaya dalam hukum di pengadilan dengan tinggi mengingat KPU yang sebagai pihak tergugat menyatakan banding. KPU yang sudah menyatakan untuk sikap akan mengajukan banding yang sebelum 16 Maret 2023 itu.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.