Polisi hingga kini masih mengusut kasus penipuan melamar pekerjaan yang data pelamar diduga dipakai untuk pinjaman online (pinjo) di kawasan Jakarta Timur. Terbaru, polisi rencananya akan memeriksa terduga pelaku berinisial R yang merupakan karyawan toko ponsel di PGC, Cililitan, Jakarta Timur pada pekan depan. "Rencana minggu depan diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Sebelum memeriksa terduga pelaku, pihak kepolisian telah lebih dulu memeriksa enam orang korban sebagai saksi. "Masih menunggu jadwal (pemeriksaan) para saksi saksi. Sudah diperiksa enam orang dari pihak korban, masih penyelidikan," ujarnya. Sebelumnya, puluhan pelamar kerja di Jakarta Timur diduga menjadi korban pencurian data untuk pinjaman online (Pinjol).
Tidak main main, total kerugian 27 pelamar kerja tersebut mencapai lebi Rp1 miliar. Kawanan Pencuri Rp1 Miliar di Pangkalpinang Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Kejar Satu Pelaku Lagi Bangkapos.com Usai Bagi bagi Uang dan Emas Senilai Rp1 M, Sindikat Maling Rumah Kosong Foya foya, Nyabu dan Judi Posbelitung.co
Toloy Cs Curi Uang hingga 1 Kg Emas, Bobol Rumah Orang Kaya di Pangkalbalam, Total Kerugian Rp1 M Bangkapos.com Adapun data korban dicuri lewat ponsel genggam dan KTP yang diserahkan untuk melamar pekerjaan. Data kemudian digunakan pelaku untuk melakukan pinjaman online guna melakukan transaksi pembelian barang.
Atas kejadian itu, warga sudah melaporkannya ke Polres Jakarta Timur. Lutfi (31), seorang korban mengatakan diduga pencurian data tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial R selaku karyawan konter ponsel genggam Wahana Store di lantai 3 pusat perbelanjaan Pusat Grosir Cililitan (PGC) di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurutnya, R menggunakan data korban untuk keperluan pinjaman online (pinjol).
"Berkaitan dengan hal itu kami sudah melaporkannya ke Mapolres Metro Jakarta Timur,” kata Lutfi, Jumat (5/7/2024). Lutfi memaparkan, pencurian data bermula saat R menjanjikan pekerjaan kepada para korban, dengan syarat menyerahkan KTP, ponsel genggam pribadi, lalu melakukan selfi wajah, serta memberikan surat lamaran. Ketika ponsel genggam sudah di tangan R, terduga pelaku itu langsung mengunduh atau mendownload aplikasi pinjol tanpa sepengatahuan pemilik ponsel.
"Sehingga tiba tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online, seperti Shopeepay later, adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," jelasnya. Berdasarkan peristiwa itu, Lutfi menuturkan kerugian yang dialami para korban seluruhnya mencapai Rp 1 miliar lebih. "Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami, kerugian juga bisa sampai Rp. 1.017.619.248, setelah kami hitung,” pungkasnya.