Pelaku penganiayaan bocah berinisial DN (13) di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/8/2024) lalu ditangkap oleh polisi yang tengah berpatroli. Tersangka pelaku berinisial DK (23) diringkus aparat Polsek Tambora. Panit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Jefryanta Tarigan mengatakan, insiden penganiayaan itu bermula ketika korban melintas ke depan tongkrongan DK dan kawan kawannya.
DK tengah mabuk mabukan bersama kawan di tongkrongannya. "(Pelaku nanya ke korban), 'Eh lu pada kemana?', (korban jawab), 'Ke tempat si ini' gitu lah, 'Mau ngapain lu?', 'Nagih utang', ditanya lagi, 'Berapa?', 'Rp 5.000'," ujar Jefry saat dihubungi Warta Kota, Selasa (27/8/2024). Pelaku mengenal korban yang sama sama tinggal di Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman 4 15 Soal Seni Rupa Kelas 2 SD Kegiatan 3 Kurikulum Merdeka, Membuat Karya Cetak dari Bentuk Sekitar Sripoku.com Soal & Kunci Jawaban Bahasa Inggris SMP Kelas 9 K Merdeka: Section 3 Exploring Fauna of Indonesia
Tak berselang lama, DK tiba tiba memukul DN dalam kondisi mabuk. Habis dipukulin, dia lebam di bagian hidung, bibir bawah, dan belakang kepala. Dia sempat pulang lapor ke bapaknya," ujar Jefri.
Mendengar anaknya dipukuli hingga lebam lebam, ayah korban pun menghampiri tongkrongan DK. DK mengeluarkan pisau yang ada di sekitar lokasi untuk mengancam korban yang sudah didampingi orangtuanya. Saat itu ada petugas kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi sehingga pelaku bisa langsung dibekuk.
"Dan tim kami pada saat patroli, observasi tim buser melihat kejadian itu diamankanlah di sini," jelas Jefry. Atas perbuatannya itu, pelaku kini mendekam di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. Dia dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 80 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (m40)