Presiden RI Joko Widodo atas usulan masyarakat pers telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Hal ini dilakukan untuk mengatur hubungan kerja sama saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Peraturan ini mengatur dibentuknya Komite untuk mengawal perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Dewan Pers telah membentuk Tim Seleksi untuk memilih anggota Komite. Pendaftaran calon anggota Komite telah dibuka sejak 7 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas bertugas menjembatani perjanjian bisnis saling menguntungkan antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital dalam rangka menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas.
Merespon masukan masyarakat dan untuk memberi kesempatan seluas luasnya kepada partisipasi masyarakat pers dan anggota masyarakat yang menaruh kepedulian pada keberlangsungan pers berkualitas, Tim Seleksi memutuskan memperpanjang pendaftaran Calon Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas: hingga Minggu, 7 Juli 2024 pukul 24.00. Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 170 171 172 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 5 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94 Semester 2: Uji Kompetensi Bab 3 Halaman all Warga Sawah Besar Kompak Mendukung Anies di Pilkada Jakarta 2024, Ini Alasannya Wartakotalive.com Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 138 139 140 Evaluasi, Kurikulum Merdeka: Tema 2 Kemajemukan Halaman all
Informasi mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota Komite dapat dilihat pada laman Bila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Komite melalui Chat pada nomor Whatsapp 085809203451.