Petugas Lapas Salemba Kelas II A mengamankan seorang wanita berinisial EN (35) usai ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu di alat vitalnya. EN diketahui hendak menjenguk suaminya yang ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/10/2024).
"Kami amankan EN saat hendak mencoba selundupkan narkoba," ujarnya kepada wartawan Rabu (24/10/2024). Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4.95 gram dan 6 butir ekstasi. Gerak gerik EN membuat petugas curiga hingga melakukan pemeriksaan.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial Pos kupang.com Diam diam Lamaran? Fuji Pamer Roti Buaya di Momen Ultah, Nama Fadil Jaidi Auto Mencuat Banjarmasinpost.co.id “EN hendak membesuk FR yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba terkait tindak pidana narkoba pidana 5 tahun 6 bulan," tutur dia.
Adapun barang bukti disimpan dalam dua bungkusan yang dilakban hitam. Di dalam bungkusan itu terdapat serbuk warna putih serta tablet berwarma kuning. “Sabu dan ekstasi tersebut disimpan di dalam kemaluan EN. Kasus penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan EN,” ungkapnya.
EN saat ini telah dikirim ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita tingkatkan kembali para petugas kompetensinya dan konsitensinya guna mencegah terjadinya kasus yang sama,” ungkapnya.